Pengemudi Tabrak Pemotor Bonceng 3 Hingga Tewas di Kemayoran, Jadi Tersangka!
AKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyidik memutuskan menahan AKC. Karena sesuai dengan syarat objektif penahanan bagi seorang tersangka.
Pengemudi Tabrak Pemotor Bonceng 3 Hingga Tewas di Kemayoran, Jadi Tersangka!
Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengemudi mobil Toyota Innova, AKC (25) sebagai tersangka. Atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sudah tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Penetapan tersangka itu kepada AKC berdasarkan Pasal 310 ayat (4) terkait kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Penyidik memutuskan menahan AKC. Karena sesuai dengan syarat objektif penahanan bagi seorang tersangka.
"310 ayat 4, ditahan (AKC)," singkatnya.
Tiga Orang Tewas
Sebelumnya, tiga orang yang berboncengan satu motor tewas di tempat, usai ditabrak sebuah mobil saat melintas di jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/10) malam.
Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora menjelaskan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB antara mobil Innova yang dikendarai AKC (25) menabrak pemotor NAN (32) yang memboceng M (45) dan PH (23).
"Terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan AKC, berjalan di jalur cepat dari arah Selatan ke Utara di Jl. Benyamin Sueb Wilayah Kemayoran Jakarta Pusat,"
kata Gomos dalam keteranganya, Senin (9/10).
Gomos mengatakan, akibat tabrakan tersebut NAN, M, dan PH pun terpental berakibat luka pada bagian kepala. Sampai akhirnya nyawanya tidak tertolong akibat benturan yang terjadi.
"Ketiganya, mengalami luka pada kepala dibawa ke rumah sakit meninggal di RSCM," kata dia.