Densus Antikorupsi, ditolak Wapres JK direstui Presiden Jokowi
Wakil Presiden Jusuf Kalla justru yang secara tegas menolak keberadaan Densus Antikorupsi. Sedangkan Presiden Jokowi justru punya pandangan berbeda. Presiden tidak mempermasalahkan asalkan bisa bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan.
Embrio pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin kuat. Segala kebutuhan Densus Antikorupsi mulai dipersiapkan. Termasuk dari sisi anggaran yang disiapkan sebesar Rp 2,6 triliun. Tim Densus yang bertugas menyisir kasus yang tak tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan dipimpin seorang jenderal polisi bintang dua.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menyiapkan sistem dan metode kerja Densus Antikorupsi. Opsi pertama, Densus Tipikor dibuat satu atap dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan sistem ini, Densus Tipikor akan dijalankan oleh 3 lembaga, tidak hanya Polri. Dengan kendali 3 lembaga, kepemimpinan Densus Tipikor akan dijalankan melalui prinsip kolektif kolegial sehingga sulit diintervensi. Sementara opsi kedua yakni Densus Tipikor tidak perlu satu atap. Namun tetap dipimpin oleh Perwira Tinggi Polri bintang dua seperti Detasemen Khusus 88 Anti-teror.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
Sejak awal DPR membuka pintu lebar-lebar untuk pembentukan Densus Antikorupsi. Alih-alih tidak ingin menyaingi KPK, Densus Antikorupsi dibentuk agar tidak ada monopoli dalam pemberantasan korupsi pada satu lembaga.
"Kepolisian bentuk Densus, Kejaksaan bentuk Satgas. Itu kan upaya memperkuat institusi masing-masing supaya jadi bagian dari sistem pemberantasan korupsi. Jadi Densus ya Densus," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
"Ya selama ini kan begitu. Tidak boleh ada monopoli. Karena itu, tugas utama KPK melakukan supervisi dan koordinasi. Itu kan sesuai UU," ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga antirasuah saja. Tentu perlu dukungan dan diperkuat melalui peran pemberantasan korupsi dari lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan.
"Tesisnya itu KPK saja tidak sanggup memberantas korupsi. It cannot be alone to combat corruption. Karena itu kita butuh lembaga-lembaga lain yang harus diperkuat dan harus kita topang dari sekarang yaitu Kepolisian dan Kejaksaan," ungkapnya.
Adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla justru yang secara tegas menolak keberadaan Densus Antikorupsi. Dia lebih menyarankan agar Kepolisian membantu KPK dalam memberantas korupsi.
"Difokuskan dulu lah di KPK itu, dan KPK dibantu, sambil bekerja secara baik," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (17/10).
Wapres tidak melihat ada hal mendesak yang membutuhkan kehadiran lembaga baru Densus Antikorupsi. Apalagi selama ini KPK masih bisa menjalankan tugasnya dengan baik. "Tim yang ada sekarang (di KPK) juga bisa," ucapnya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini khawatir jika Densus Antikorupsi dibentuk justru menimbulkan ketakutan bagi kepala daerah. Akibatnya, kinerja kepala daerah terhambat dan mempengaruhi situasi nasional.
"Kalau nanti di seluruh Indonesia sampai Kapolres, Kapolsek (ada Densus Antikorupsi) bisa menimbulkan ketakutan. Bahaya juga kalau semua pejabat takut ya sulitnya walaupun dia tidak korup, takut juga dia mengambil keputusan," kata Wapres JK.
Presiden Joko Widodo justru punya pandangan berbeda. Melalui Juru Bicara Johan Budi, Presiden tidak mempermasalahkan pembentukan Densus Antikorupsi. Asalkan bisa bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan.
"Konsen presiden adalah bahwa Densus Antikorupsi ini nantinya harus bisa mempercepat upaya pemberantasan korupsi, yang kedua juga harus ada sinergitas antara Polri, KPK dan Kejaksaan," ungkap Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia menegaskan, pembentukan Densus Antikorupsi adalah kewenangan Polri. Densus tersebut sebetulnya bukan lembaga baru, sebab sebelumnya sudah ada Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
"Tidak hanya Polri loh, Kejaksaan juga punya tim seperti itu meskipun namanya bukan densus," ujarnya.
Johan melanjutkan, pihak istana tidak khawatir keberadaan Densus Antikorupsi mengeliminasi peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Dia percaya dengan pernyataan Kapolri bahwa keberadaan Densus bukan untuk melemahkan KPK.
"Kalau menurut penjelasan pak Kapolri kan tidak (untuk melemahkan KPK), malah dalam rangka untuk memperkuat," ucap mantan Juru Bicara KPK ini.
Johan mendengar KPK telah menyetujui usulan Polri membentuk Densus Antikorupsi. Sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (12/10) bahwa KPK menyambut baik keinginan Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Densus Antikorupsi. "KPK setuju kalau enggak salah, juga tidak menolak kan," ujar dia.
"Yang penting buat presiden adalah upaya pemberantasan korupsi bisa lebih masif dilakukan, bisa lebih efektif dan tercapai tujuan," ucapnya.
(mdk/noe)