Dewan Pengupahan Jabar minta kabupaten/kota segera serahkan UMK 2018
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.544.360. Setelah penetapan tersebut, pemerintah provinsi menanti agar 27 kabupaten/kota bisa segera menyerahkan nominal yang akan menjadi dasar pengupahan disetiap daerah masing-masing.
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.544.360. Setelah penetapan tersebut, pemerintah provinsi menanti agar 27 kabupaten/kota bisa segera menyerahkan nominal yang akan menjadi dasar pengupahan disetiap daerah masing-masing.
"Jangan di injury time (menit-menit akhir) pada 21 November nanti menyerahkan UMK-nya," kata Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Ferry Sofwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/11).
Sehingga dia berharap, sebelum Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani jumlah besaran UMK yang direkomendasikan, kabupaten/kota bisa segera menyerahkan. Merujuk edaran dari Kementrian Dalam Negeri bahwa Gubernur tidak bisa menetapkan UMK tanpa ada rekomendasi dari kabupaten/kota.
Dia menambahkan, angka UMP Rp 1.544.360 ini bisa menjadi dasar atau batas minimun daerah untuk bisa menentukan UMK. Kenaikan 8,71 persen dari UMP 2017 Jabar sebelumnya, Rp1.420.624,29 sudah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017.
"Sehingga penetapan UMP ini adalah menjadi sebagai jaring pengaman. Ini adalah Upah terendah di kabupaten/kota," tandasnya.