Di balik wajah sedih Jessica jelang sidang putusan
Di balik wajah sedih Jessica jelang sidang putusan. Jessica bersikukuh dirinya tak membunuh Mirna. Dalam pleidoi yang dia bacakan, Mirna seolah menyakinkan kepada hakim bahwa apa yang dituduhkan kepadanya salah.
Penampilan Jessica Kumala Wongso berbeda dalam dua sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, Rabu dan Kamis kemarin. Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini selalu dirundung kesedihan, bahkan di sidang hari Rabu, dia menangis selama membacakan pleidoi.
Kesedihan ini bukan tanpa alasan, Jessica menilai tuduhan pembunuhan sahabatnya itu sesuatu yang kejam. Dalam pleidoinya, Jessica membantah dirinya telah menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
"Semua tuduhan kejam berdasarkan tuduhan yang saya tidak mengerti. Tapi membuat semua orang percaya kalau saya seorang pembunuh. Keluarga saya dipojokkan dan kami dibuat sangat menderita," kata Jessica sambil menangis.
Dia lantas menceritakan saat dirinya berada di dalam sel penjara. "Satu satunya benda yang ada di sana adalah sepotong pakaian kotor di lantai. Sewaktu saya berbaring di sana, saya menangis dan bertanya apakah yang sudah saya lakukan sehingga saya diperlakukan seperti ini."
Dia juga mengungkapkan hal terberat selanjutnya adalah ketika dia melakukan rekonstruksi di Grand Indonesia. "Dengan memakai baju tahanan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, saya mendapatkan tatapan sinis dari semua orang, terutama pegawai kafe Olivier."
"Tapi yang membuat saya hancur adalah pada saat melihat Arief dan Hanny dan keluarga mereka. Di balik ekspresi saya yang tenang saya hanya ingin berteriak kepada mereka kalau saya tidak membunuh Mirna. Mohon tolong saya, saya sangat menderita. Namun pada saat itu saya hanya bisa menerima perlakuan dan perasaan mereka dan berdoa semoga Tuhan memberikan jalan keluar," cerita Jessica dengan berlinangan air mata.
Kuasa hukum Jessica yakin kliennya tak bersalah lantaran minim alat bukti. Pembelaan dalam buku setebal 4.000 halaman disampaikan, salah satu poin yang disorot adalah tak adanya saksi utama yang melihat Jessica menaruh sianida di kopi, tidak ditemukan celana yang diduga tempat Jessica menyimpan sianida, serta tak ada sidik jari Jessica di gelas kopi.
"Jaksa tidak mampu membuktikan sedikitnya dua alat bukti untuk memperlihatkan kesalahan terdakwa, sehingga tidak ada alasan menghukum Jessica," kata salah satu tim kuasa hukum, Effendi Sinaga, Kamis (13/10).
Terpisah, JPU Ardito Muawardi menanggapi santai pleidoi yang dibacakan selama dua hari berturut-turut itu. Sebab isinya tidak ada yang baru, di mana sebagian besar isinya merupakan pengulangan dari sidang-sidang sebelumnya.
"Materi pleidoi itu apa yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum. Sedangkan berkas yang setebal tadi yang tingginya sekitar setengah meter tadi itulah catatan persidangan," kata Ardito.
Majelis hakim akan memutuskan perkara ini paling lambat tanggal 21 Oktober. Apakah vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 20 tahun penjara, atau justru sebaliknya?