Di depan Jokowi, Fadli debat dengan pimpinan KPK soal penyadapan
Fadli mendesak agar UU KPK terutama pasal penyadapan direvisi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan ada pembahasan terkait proses pemberantasan korupsi dalam rapat dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Secara khusus, Fadli menjelaskan, pembahasan menyangkut kewenangan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan penyadapan. Fadli mempertanyakan dasar hukum kewenangan KPK melakukan penyadapan.
"Bagaimana diskusi tentang masalah prosedur, proses pemberantasan korupsi dan penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Apakah ini ada dasar hukumnya atau tidak. Tadi saya, saudara Fahri dan kawan-kawan juga yang lain menyampaikan ini bisa berpotensi sebagai abuse of power," ujar Fadli Rabu (5/8).
Selain itu, menurut Fadli, banyak program-program pemerintah yang tidak berjalan di level daerah lantaran para kepala daerah merasa khawatir tersangkut kasus korupsi.
"Sebetulnya ini salah satu yang bisa menyebabkan kenapa di level birokrasi dan pemerintahan banyak program yang tidak jalan karena mereka bisa salah walau pun tidak mengambil uang tapi karena kesalahan administrasi dan kesalahan lainnya bisa dianggap sebagai gerakan korupsi karena dulu definisi korupsi kan hanya missed use of public money, penyalahgunaan uang negara. Sekarang kan tidak. Memperkaya orang lain, kesalahan administrasi, kesalahan prosedur dan lain-lain," papar Fadli.
Menurut Fadli, terjadi sedikit perdebatan dengan pimpinan KPK saat berdiskusi perihal kewenangan KPK. Namun secara umum, Fadli melihat Presiden Jokowi menerima masukan DPR.
"Ya (Presiden) menerima, dan kita tadi agak berdebat juga dengan pimpinan KPK, saya kira bagus, konstruktif karena kan kita ini mau mencari jalan keluar yang baik, sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Terutama kepentingannya adalah bagi pemerintah menjalankan program eksekutif atau program pembangunan ini kan pemerintah, kami kan hanya dalam posisi mengawasi," jelas Fadli.
Lebih lanjut Fadli mengatakan, Revisi Undang-undan KPK diperlukan bukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk menjadikan kewenangan KPK proporsional.
"Ya menurut saya revisi itu sangat perlu dan itu sudah masuk dalam prolegnas. dan sekali lagi ini bukan mau melemahkan KPK, tapi menjadikan KPK itu jelas tugasnya, tidak menjadikan KPK ini lembaga yang nanti bisa melampaui kewenangannya atau abuse of power," tutup Fadli.