Di sidang Muchtar Ependy ketahuan sembunyikan ponsel di kaki
Ponsel tersebut akhirnya diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa.
Terdakwa kasus pemberian kesaksian palsu dan menghalangi penyidikan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Ependy, kedapatan menyembunyikan sebuah telepon seluler BlackBerry tipe Davis warna putih di dalam kaus kakinya. Alhasil jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menyita ponsel itu di depan majelis hakim.
Hal itu diungkap oleh Jaksa Pulung Rinandoro di akhir sidang terdakwa Walikota Palembang dan istrinya, Romi Herton-Masyito. Menurut Jaksa Pulung, dia akan menyerahkan ponsel itu kepada tim jaksa penuntut umum Muchtar.
"Tadi kami menemukan handphone disimpan oleh saksi Muchtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri. Saya meminta izin majelis hakim untuk menyita handphone ini. Berhubung saksi Muchtar juga menjadi terdakwa di perkara lain, maka kami meminta izin untuk menyerahkannya kepada rekan jaksa penuntut umum lainnya untuk diperlihatkan kepada majelis hakim. Karena kebetulan ketua majelis hakimnya berbeda," kata Pulung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1).
Ketua Majelis Hakim Muchlis Hadining menyaksikan hal itu. Dia mempersilakan supaya ponsel itu diperlihatkan kepada majelis hakim.
"Silakan nanti jaksa penuntut umum berkoordinasi, dan nanti supaya dibuka di depan majelis hakim isi handphonenya itu seperti apa," ujar Hakim Muchlis.
Saat ditemui usai sidang, Muchtar berkelit ponsel itu milik istrinya. Dia mengaku mengenakan perangkat komunikasi itu buat mengontak anaknya. Tetapi, dia enggan menjelaskan siapa memberikan ponsel itu.
"Itu punya ibu. Setiap kunjungan ibu kasih. Punya ibu hanya dipakai sebentar, hubungin anak, karena Sabtu enggak boleh dikunjungi. Jadi seolah-olah yang bales saya, tapi ibu," ujar Muchtar.