Diancam sindikat, korban enggan bongkar praktik jual beli ginjal
Dalam kasus ini, Polisi baru menetapkan tiga tersangka.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan kasus sindikat perdagangan organ tubuh berupa ginjal. Dari hasil pengembangan, polisi telah mendapat informasi ada 15 orang yang menjadi korban praktik jual beli organ tubuh tersebut.
"Untuk hasil pengembangan kemarin (korban) ada 7 sekarang ada 15 jadi korban," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2) malam.
Dia mengatakan dari 15 korban yang diketahui, baru 10 orang yang berhasil dimintai keterangan. Sedangkan, 5 korban lainnya belum juga ditemukan.
"Dari 15 tersebut, baru 10 yang sudah ditemukan dan dimintai keterangan, yang 5 lagi belum," jelas dia.
Di sisi lain, meski sudah memeriksa 10 korban dari kasus yang menjadi sorotan banyak pihak ini, polisi belum juga menetapkan tersangka lain. "Tersangka masih tiga (AG, DD dan HR)," tandas dia.
Secara terpisah, Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri AKP Chuck Putranto menjelaskan alasan penyidik sulit menemui 5 korban lainnya. Chuck mengungkapkan jika pelaku sindikat perdagangan ginjal itu mengancam para korban dengan dalil akan menyeret nama mereka menjadi tersangka.
"Untuk korban kita memang ada kendala karena memang sebelumnya para korban sudah diberitahu oleh para pelaku bahwa mereka bisa dijadikan pelaku juga atau turut melakukan," ungkap Chuck.
"Jadi takut mereka, ada beberapa tim ke sana (tempat korban) tim sedang meyakinkan para korban dulu nanti baru kita periksa. Kita juga koordinasi dengan LPSK," tambah Chuck.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Dalam kasus ini polisi menangkap sekaligus menetapkan AG, DD dan HR sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.