Didampingi Kuasa Hukum, Rudy Salim Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz
Pemilik Showroom Mobil Rudy Salim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus Indra Kenz.
Pemilik Showroom Mobil Rudy Salim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus Indra Kenz.
Rudy Salim tiba di gedung Bareskrim dengan didampingi kuasa hukum. Pengusaha ini terlihat datang menggunakan kemeja warna putih dilapisi jas biru kotak-kotak dan masker yang berwarna hitam.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Apa yang menjadi modus operandi Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo dalam menjerat korbannya? Flexing menjadi modal bagi 'crazy rich' seperti Indra Kenz, Doni Salmanan hingga teranyar Wahyu Kenzo untuk menjerat 'korban' dalam investasi bodong yang dikelolanya.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Mengapa flexing menjadi modal bagi Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo untuk menjerat korbannya? Orang yang flexing dianggap suka berbohong karena seseorang yang berperilaku pamer berharap agar ia dianggap memiliki banyak kekayaan dan pundi-pundi uang, padahal realitanya tidak demikian.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Kapan hubungan gelap Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah diduga terjadi? Randy dan istri Jeje diduga menjalani hubungan gelap sejak Juli 2022 lalu.
"Belum juga diperiksa bagaimana tanggapin," kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Sementara itu, salah seorang pengacara Rudy Salim mengaku akan memberikan keterangan terhadap awak media usai kliennya menjalani pemeriksaan.
"Nanti habis berita acara pemeriksaan (BAP) ya," ujar dia.
Indra Kenz Tersangka
Rudy Salim sebelumnya tak memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Rudy Salim sedianya diperiksa polisi terkait kasus yang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Senin (14/3).
Indra Kenz diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo dan langsung ditahan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.
“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.
Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum. Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.
Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya. "(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi," ungkap Whisnu.
14 Korban Telah Diperiksa Polisi
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
(mdk/gil)