Diduga bangun dinasti, Sekda Indragiri Hulu dilengserkan DPRD
Keluarga yang mendapat jabatan karena kebanyakan bekerja sebagai PNS, kini mulai dilengserkan oleh DPRD.
Pasca berakhirnya masa jabatan mantan Bupati Indragiri Hulu Propinsi Riau, Yopi Arianto, pada 3 Agustus 2015 lalu, satu persatu keluarganya yang mendapat jabatan karena kebanyakan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, kini mulai dilengserkan oleh para anggota DPRD Riau karena dinilai tidak becus dalam bekerja. Para wakil rakyat itu seolah tak ingin ada dinasti dalam pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu.
Keinginan kalangan legislator Kabupaten Inhu agar Pejabat Bupati Inhu H Kasiarudin mengganti Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Inhu yang dijabat H Agus Rianto, akhirnya terwujud. Sebab Agus diketahui merupakan paman dari Yopi Arianto.
Hal ini diketahui ketika rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (21/9). Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Inhu Miswanto membacakan Surat Perintah Bupati Inhu, menunjuk Isdjarwadi SE MT sebagai Plt Sekda Inhu terhitung mulai tanggal 21 September 2015 sampai dengan 21 Desember 2015.
"Semenjak penetapan ini, saya dan anggota TAPD akan fokus pada perampungan pembahasan APBD, terutama pada APBD Perubahan 2015," ujar Isdjarwadi.
Salah seorang anggota Fraksi Hanura yang juga anggota Banggar DPRD Inhu, Deari Zamora, mendukung keputusan Penjabat Bupati Inhu H Kasiaruddin mengganti Plt Sekda Inhu H Agus Rianto dengan Isdjarwadi.
Dikatakan Deari, meski masa jabatan H Agus Rianto sebagai Plt Sekda Inhu berakhir pada tanggal 4 November 2015, namun tindakan Penjabat Bupati Inhu menggantikannya pada tanggal 21 September 2015, dianggap adalah tindakan yang benar. Sebab, penunjukan H Agus Rianto sebagai Plt Sekda Inhu sesuai surat perintah Bupati Inhu H Yopi Arianto tanggal 31 Juli 2015 dinilai cacat hukum.
"Saya yakin cacat hukum. Sebab dalam surat perintah Bupati Inhu menunjuk Isdjarwadi menjadi Plt Sekda Inhu tanggal 21 September 2015, ada poin yang menyebutkan bahwa surat perintah Bupati Inhu tanggal 31 Juli 2015 yang ditandatangani H Yopi Arianto dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Deari.
Meski demikian, Penjabat Bupati Inhu Kasiaruddin enggan menjelaskan alasannya, terkait pembatalan surat perintah Bupati Inhu Yopi Arianto pada saat itu, yakni tanggal 31 Juli 2015, yang menugaskan pamannya Agus Rianto sebagai Plt Sekda Inhu hingga tanggal 4 November 2015.
Diketahui, Yopi Arianto merupakan politisi partai Golkar yang kini kembali mencalonkan diri di Pemilihan bupati Indragiri Hulu (Inhu). Putra bekas ketua DPRD Inhu almarhum Sugianto ini pun saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolda Riau, terkait laporan seorang wartawan senior Zulkifli Panjaitan atas kasus pelecehan profesi wartawan setelah menepuk pipi wartawan karena tak terima diberitakan di media massa.
Selain itu, Yopi juga pernah dilaporkan ke Polda Riau oleh karyawan PT Duta Palma, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Karyawan Duta Palma tersebut mengaku ditampar oleh Yopi yang saat itu baru menjabat sebagai bupati Inhu. Yopi juga pernah dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang wanita muda bekerja sebagai Anggota Satpol PP Inhu, terkait kasus pelecehan seksual.
Namun seiring berjalannya waktu, baik kasus Yopi terkait penganiayaan terhadap karyawan PT Duta Palma maupun wanita Satpol PP yang mengaku dilecehkan, dicabut oleh kedua pelapor. Sedangkan kasus Yopi dengan wartawan senior yang ditepuk pipinya itu mandek di Polda Riau.