Diduga jadi mafia tanah, anggota Polda Sumsel diadukan ke Propam
Diduga, Brigadir AY kerap menyalahgunakan wewenang dengan membantu penyerobotan lahan.
Diduga menjadi mafia tanah, seorang anggota polisi berinisial Brigadir AY bakal dilaporkan ke Profesi Pengamanan Mabes Polda Sumatera Selatan. Polisi bertugas di Polda Sumsel konon kabarnya turut membantu penyerobotan tanah milik Hendra Cholil, anak angkat mantan Walikota Palembang, Cholil Aziz.
Yules Kelo, kuasa hukum Hendra Cholil mengatakan, permasalahan itu muncul saat tanah milik kliennya seluas 6000 meter di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, diserobot oleh Muhammad Efendi dua tahun silam. Kemudian, Hendra mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palembang terhadap Efendi, hingga hak tanah itu dinyatakan sah milik Hendra. Tidak puas, Efendi melaporkan Hendra ke Mapolda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik. Polisi lantas menetapkan Hendra sebagai tersangka hingga dia dijebloskan ke tahanan dan kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam persidangan, beberapa keganjilan muncul. Efendi mengklaim tanah itu adalah miliknya dan sudah dijual kepada Brigadir AY dengan harga Rp 4 miliar. Tetapi, begitu Brigadir AY dihadirkan sebagai saksi, dia mengaku tanah itu kembali dia jual dengan harga Rp 58 juta kepada seseorang berinisial AC. Diduga kuat, Brigadir AY membantu pelapor menyerobot tanah milik kliennya.
"Kami sebut, Brigadir AY itu mafia tanah. Dia membantu atau konspirasi dengan pelapor dalam penyerobotan tanah klien saya," kata Yules usai berkonsultasi dengan SPKT Mapolda Sumsel, Rabu (27/5).
Oleh karena itu, Yules akan melaporkan Brigadir AY ke Propam Mabes Polda, Kompolnas dan instansi terkait karena sudah melanggar kode etik kepolisian. Sebab, dari informasi yang diterimanya, Brigadir AY kabarnya kerap menyerobot atau membantu orang mengambil tanah yang bukan miliknya.
"Jelas ini melanggar kode etik Polri. Banyak bisnis yang tidak sah, salah satunya menyerobot tanah orang," ujar Yules.
Selain itu, Yules juga akan melaporkan balik Muhammad Efendi ke Polda Sumsel atas tuduhan berlapis. Yakni Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan menuduh, Pasal 242 ayat 1 dan 2 serta 317 dan Pasal 318 KUHPidana tentang keterangan palsu, serta Pasal 318 KUHPidana tentang pengklaim dan membuat keterangan palsu yang menimbulkan persangkaan palsu.
"Keduanya kita laporkan dalam kasus berbeda. Tetapi, Brigadir AY harus ke mabes karena kasusnya cukup besar," tutup Yules.