Tak Ada Ampun, Mafia Tanah akan Dimiskinkan dengan Jeratan Pasal TPPU
Para pelaku nantinya juga akan dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ke akar-akarnya.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan tidak akan memberi ruang kepada para mafia tanah. Dalam hal penindakan hukum, para pelaku nantinya juga akan dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ke akar-akarnya.
"Untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyempat duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara," ujar Nusron di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Dalam lingkup ATR/BPN terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang bertugas dalam penyidikan tindak pidana dalam bidang pertanahan. Namun untuk kebijakan tindak pidana dalam TPPU, PPNS tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Oleh sebab itu, kata Nusron, Kementerian ATR/BPN harus menggandeng aparat penegak hukum seperti Polri atau Kejaksaan.
"Itulah kenapa kami datang ke Pak kapolri dan jajarannya untuk diskusi karena beliau yang punya penyelidikan dan penyidikan. Kami memang ada PPNS tapi enggak punya kewenangan untuk menyidik yang punya kewenangan untuk menyidik adalah tetap APH, yaitu aparat penegak hukum," jelas Nusron.
"Nah sampai kepada ke sana, tentu itu membutuhkan pemahaman dan subjektivitas aparat hukum, yaitu penyidik," Nusron menambahkan.
Sejauh ini, Nusron telah berkunjung ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan rencananya juga akan menyambangi Mahkamah Agung (MA). Sementara Nusron akan mengundang para aparat penegak hukum dalam Rakor Mafia Tanah yang akan digelar pada 14 hingga 15 November 2024.