Diduga korupsi, pembangunan Stadion Cikarang dilaporkan ke Kejagung
Padahal proyek ini sudah berjalan sejak 2009 silam.
Proses pembangunan Stadion Utama Cikarang, Bekasi masih belum terselesaikan. Padahal proyek ini sudah berjalan sejak 2009 silam. Stadion yang dibangun dengan sejumlah venue itu seharusnya sudah bisa digunakan sejak 2013.
Anggaran pembangunan stadion yang berlokasi di Desa Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan bantuan APBD Provinsi Jawa Barat.
"Dengan anggaran yang besar, pembangunan stadion itu sangat jauh dari yang diharapkan. Pengerjaannya bukan multi years, tetapi kontrak setiap tahun. Seharusnya pada 2013 lalu sudah kelar, nyatanya hingga kini sangat tak layak. Dan anehnya, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas proyek ini. Pihak pemerintah Kabupaten Bekasi tidak ada yang mengaku bertanggung jawab, demikian pula dengan para kontraktor yang mengerjakannya serta pihak-pihak lainnya," ujar Ketua National Corruption Care (NCC) Ruhut Sinaga dalam siaran pers yang diterima awak media di Jakarta, Senin (7/9).
Ruhut menambahkan, pihaknya pun sudah melaporkan proses pembangunan stadion yang terbengkalai itu ke Kejaksaan Agung. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran yang mencapai Rp 500 miliar. Pada laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 0025/DPP.LSM.NCC/VIII/2014 di Bandung tertanggal 11 Agustus 2014, itu menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan stadion utama Kabupaten Bekasi.
Atas laporan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung pun mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Kasipidsus Kejari Cikarang nomor B-4010/0:2:5/FD.1/08/2014 tertanggal 22 Agustus 2014 untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan menghitung kerugian Negara pada pembangunan stadion utama tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Teguh Darmawan mengatakan pihaknya sudah tidak mengetahui proses penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan stadion tersebut.
"Itu sudah lama, dan sebelum saya di sini sebagai Kepala Kejaksaan, itu sudah ada. Namun, setahu saya, laporan itu sekarang ditangani di Kejaksaan Agung," ujar Teguh.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono mengelak mengetahui adanya pembangunan proyek stadion utama Cikarang, Bekasi yang turut dikerjakan oleh perusahaan plat merah itu.
"Setelah saya cek ke staf, kami tidak ada ikut dalam pembangunan stadion di Bekasi itu," ujar Bambang.
Bambang menyampaikan, bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab dengan keadaan dan proses pembangunan itu. "Kami tidak ikut, mungkin perusahaan lain," ujarnya.
Padahal, menurut Ruhut di dalam dokumen dan hasil investigasi serta kontrak kerja, PT Brantas Abipraya (Persero). Dijelaskan Ruhut, hingga saat ini PT Brantas Abipraya (Persero) masih mengerjakan pembangunan Kolam Renang sebagai bagian dari venue Stadion Utama Cikarang, Bekasi.
"Minggu lalu, kami masih ke lapangan di Cikarang, dan PT Brantas Abipraya masih di sana," pungkas Ruhut.