Diduga kritik Jokowi nyapres, status FB Kasubag Bawaslu ramai
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan PNS menetapkan PNS harus netral dalam Pemilu.
Status Facebook (FB) pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial. Hal itu disebabkan karena pejabat Bawaslu bernama Bugi Kurnia Widianto, yang menjabat Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu dalam status FB-nya diduga mengkritik pencapresan Joko Widodo (Jokowi).
Di laman FB miliknya yang bernama Bugi K. Widianto, dia menulis status. "Janji ke 12juta orang aja gak ditepati, apalagi harus ngasih janji ke 360juta orang?" kata Bugi dalam statusnya 13 Juni 2014 lalu seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (28/6).
Teman-teman Bugi K. Widianto dalam akun langsung ramai mengomentari. Pemilik akun FB Irman Imank Muhadi langsung mengomentari "Hidup no 1". Sementara akun Toto Suprianto juga menulis bahwa orang Bawaslu harusnya netral.
Lalu komentar rekan-rekannya itu langsung dijawab oleh Bugi K. Widianto, "Emangnya saya lagi kampanye pak Toto Suprianto?".
Tak hanya itu, akun FB lainnya, Andreas Lucky Lukwira juga ikut mengomentari. "Sampeyan Bawaslu loh,garda terdepan penegakan ketertiban Pemilu.tidak elok mengomentari peserta Pilpres, mas".
Patut diduga status Bugi di Facebook berbunyi 'Janji ke 12juta orang aja gak ditepati, apalagi harus ngasih janji ke 360juta orang?' itu menyudutkan Jokowi.
Jokowi saat ini nonaktif dari gubernur DKI Jakarta, ibukota negara Indonesia yang berpenduduk sekitar 12 juta jiwa. Dia nonaktif karena mencalonkan diri sebagai Presiden RI dengan penduduk sekitar 360 juta jiwa.
Saat dimintai klarifikasi atas statusnya, Bugi K. Widianto mengelak jika dituding sedang mendukung Capres Prabowo dan menyudutkan Capres Jokowi. Dia menulis status sebagai warga Jakarta yang merasa kecewa dengan kepemimpinan Jokowi yang tak tuntas.
"Tidak ada maksud apa-apa, saya tidak menyebutkan salah satu pasangan, tidak ada komentar yang mendukung salah satu calon. Ya itu (menulis status) sebagai warga Jakarta, kurang lebih seperti itu, efek kekecewaan sebagai warga Jakarta," kata Bugi K. Widianto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (28/6).
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan seorang PNS untuk bersikap netral dalam ajang pemilihan umum. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan PNS khususnya pasal 4, angka 15 yang secara tegas menyebutkan, larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan kepada salah satu calon dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.