Diduga Sebar Hoaks Kasus Wiranto, Akun @hanumrais, @JRX_SID dan Jonru Dipolisikan
Diduga Sebar Hoaks Kasus Wiranto, Akun @hanumrais, @JRX_SID dan Jonru Dipolisikan. Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada kepolisian. Di antaranya tangkapan layar status akun media sosial tersebut dan link URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
Tiga pemilik akun media sosial Twitter yakni @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10). Laporan itu dibuat seorang bernama Jalaluddin.
Akun-akun media sosial itu dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait peristiwa penusukkan terhadap Menko Polhukam Wiranto di alun-alun Menes Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana proses kepergian Wibowo Wirjodiprodjo? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa profesi dari Wibowo Wirjodiprodjo? Veteran Wibowo Wirjodiprodjo adalah seorang pejuang kemerdekaan RI, dihormati sebagai veteran dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Iya betul, klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks terkait kasus penusukkan yang dialami oleh Menko Polhukam, Wiranto," kata kuasa hukum Jalaluddin yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid saat dihubungi, Jumat (11/10).
Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada kepolisian. Di antaranya tangkapan layar status akun media sosial tersebut dan link URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
"Kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ucapnya.
Dalam hal ini, laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946.
Baca juga:
Polisi Ungkap Motif Abu Rara Tusuk Wiranto, Balas Dendam Amir JAD Bekasi Ditangkap
Usus Halus Wiranto Dipotong 40 Centimeter
Polisi Klaim Lama Intai Penusuk Wiranto, Tetapi Tak Punya Bukti Cukup
Ini yang Diucapkan Wiranto saat Ditusuk Hingga Tersungkur di Pandeglang
Cerita Kapolsek Menes Kena Tusuk Teroris Saat Lindungi Wiranto
Ini Momen-Momen Wiranto Diserang dan Ditusuk dari Jarak Dekat