Diinterogasi, Polisi terlibat tindak pidana lompat dari lantai dua
Diinterogasi, Polisi terlibat tindak pidana lompat dari lantai dua. Briptu RAP alias Risanto dilaporkan lantaran tindak penipuan dan penggelapan oleh warga. Selain itu, polisi yang bertugas sebagai personel satuan Sabhara Polres Talaud ini desersi dari tugas.
Briptu RAP alias Risanto dilaporkan lantaran tindak penipuan dan penggelapan oleh warga. Selain itu, polisi yang bertugas sebagai personel satuan Sabhara Polres Talaud ini desersi dari tugas. Menariknya, saat hendak dibekuk pada Sabtu (19/11) kemarin, ia berusaha kabur melompat dari lantai dua.
"Berdasarkan postingan akun bernama Tamaheang Obhy di grup Facebook Manguni Team 123 dan beberapa laporan polisi yang masuk tentang adanya oknum Polisi Risanto sering melakukan tindak pidana, lalu direspon Tim Manguni 1 pimpinan Iptu Dorman Liwo," jelas Direktur Resrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi, Minggu (20/11) malam.
Tim kemudian bergerak berdasarkan informasi masyarakat, mendapati RAP berada di salah satu kosan lokasi Jalan Siswa Manado. Saat sedang diinterogasi, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua dan jatuh tepat di kaca depan salah satu mobil yang terparkir di TKP.
Aksi koboi RAP menyebabkan kaca depan dan penutup deksel mobil mengalami kerusakan berat. Meski demikian, kesigapan Tim membuat pelaku tak dapat berkutik dan langsung dibekuk. Ia pun langsung digiring ke Mapolda Sulut guna proses lebih lanjut.
"Hasil koordinasi dengan Kapolres Talaud, tersangka RAP saat ini terdaftar sebagai personel Satuan Sabhara Polres Talaud namun statusnya desersi sekitar 10 bulan berturut-turut," lanjut Ratulangi.
Dirinya memastikan akan memproses secara tegas tindakan melawan hukum dilakukan RAP tanpa pandang bulu. Tindakan pelaku, menurut dia, jika dibiarkan maka akan mencoreng citra institusi di mata masyarakat.
"Pimpinan tetap akan menindak tegas oknum-oknum anggota Polri yang berperilaku tidak baik, apalagi tersangkut perbuatan pidana. Bapak Kapolda telah memerintahkan Dirreskrimum, Kabid Propam, dan Kapolres Talaud untuk proses hukum secara tuntas terhadap tersangka RAP ini," pungkas dia.