Dikawal 5 bodyguard, Nurhadi bantah sembunyikan Royani
Nurhadi kembali diperiksa dengan keterlibatannya dalam kasus suap PK di Mahkamah Agung.
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman baru saja usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan penjagaan 5 orang bodyguard Nurhadi berusaha keluar dari kerumunan awak media.
"Iya pemeriksaan tambahan. (Terima uang dari Lippo?) Enggak, itu enggak bener," kata Nurhadi saat keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 21.25 WIB, Senin (30/5).
Saat dikonfirmasi telah menyembunyikan Royani, sopir MA yang bekerja untuknya dia pun membantah. "Enggak," bantah Nurhadi sambil bergegas masuk ke Mobil Toyota Innova baru Putih bernopol L 777 RA.
Pemeriksaan Nurhadi hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Doddy Arianto Supeno (DAS).
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transkasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real.