Dikonfrontir dengan Anita, Djoko Tjandra Kukuh Tak Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid
"Betul memang bahwa pak Djoko Tjandra masuk kemari dia mempunyai rapid test berstandar internasional yang dibawa dari Malaysia," kata Krisna saat jeda sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11).
Gelar sidang perkara surat jalan palsu dengan agenda pemeriksaan saksi silang. Djoko Tjandra yang hadir sebagai saksi mengaku tidak pernah meminta untuk dibuatkan surat jalan Covid-19 dari Indonesia. Lantaran sudah memiliki surat keterangan rapid test Covid-19 dari Malaysia yang berlaku internasional.
Hal itu pun kembali dijelaskan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti kalau rencana Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia dalam tujuannya mengurus peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengantongi surat bebas Covid-19 dari Malaysia.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Mayjen Sungkono dan Panglima Besar Sudirman bertemu dan berkenalan? Sungkono dan Panglima Besar Sudirman sama-sama lahir di Purbalingga. Namun, keduanya baru bertemu dan berkenalan pada masa perang kemerdekaan di Kediri.
-
Kapan Prabowo dan Titiek Soeharto memutuskan untuk bercerai? Namun sayang, keduanya memutuskan bercerai pada tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Kapan Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo berlibur bersama? Pada Minggu (14/1/2024), Okie berbagi momen liburan yang menyenangkan bersama Gunawan dan Miro.
"Betul memang bahwa pak Djoko Tjandra masuk kemari dia mempunyai rapid test berstandar internasional yang dibawa dari Malaysia," kata Krisna saat jeda sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11).
"Cuman ketika dia mengatakan sama Anita, kan diterangkan bahwa dia akan datang, Anita (diminta) untuk mengatur dan dijemput protokol bandara bernama Jumardi, itu tidak diminta dokumen apapun oleh Jumardi. Maka dia (Djoko Tjandra) tidak keluarkan dokumen itu. Tapi memang betul ada dokumen itu," kata Krisna.
Pengakuan Djoko Tjandra Tak Pernah Perintah Buat Covid-19
Sebelumnya, dalam persidangan Djoko Tjandra membeberkan jika dirinya tidak pernah mengetahui kalau memiliki surat keterangan Covid-19, surat kesehatan, maupun surat izin jalan yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri sebagaimana yang di dakwakan kepada dirinya.
Menurutnya, tujuan datang ke Jakarta hanya untuk mengurus keperluan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Hal itu, dilakukan sebagaimana aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Pengajuan PK dalam Perkara Pidana yang mewajibkan hadir secara fisik.
"Upaya apa untuk hadir di PN Jaksel?" tanya jaksa Yeni dalam persidangan.
"Pada 6 Juni, saya pergi ke kelurahan di Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP saya yang sudah expired (kedaluwarsa). Jadi karena kami tiba itu sangat pagi sekali dan belum ada orang lain," jawab Djoko.
"Setelah buat KTP saya pada tanggal 8 Juni mengurus PK dan setelah itu terbang lagi ke Pontianak," sambungnya.
Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Djoko Tjandra terkait KTP yang dibuatnya, apakah dipakai untuk mengurus surat Covid-19 maupun surat izin jalan yang dikeluarkan Bareskrim Polri.
"Tidak ada, Itu adalah KTP saya yang sudah expired. Dan setelah tanggal 8 Juni itu baru ada KTP yang baru," bantah Djoko.
"KTP itu diminta untuk menyiapkan surat jalan dan Covid 19? Bagaimana waktu itu komunikasinya seperti apa?," tanya jaksa kembali.
"Saya tidak tahu itu, karena saya memiliki surat tes swab dari Malaysia saya tidak pernah tahu kalau buat itu (surat Covid-19 dan surat izin jalan). Karena Saya kirim foto KTP ke Anita, untuk urus ke lurah. KTP saya ini lho yang sudah expired," jawab Djoko.
Sementara terkait KTP yang dipakai untuk surat Covid-19 dan surat izin jalan atas nama Joko Sugiarto Tjandra, dia kembali membantah tahu hal itu. Dengan alasan KTP yang lama sudah expired dan baru mendapatkan KTP baru pada 8 Juni 2020 untuk keperluan PK.
"Kalau saya pada saat itu mempunyai KTP expired, jadi tidak mungkin mereka membuat itu (surat izin jalan), karena KTP sudah lama, expired. Sedangkan KTP yang baru itu baru ada 8 Juni. Untuk surat tes saya sudah punya dari Kuala lumpur dan surat tes itu berlaku internasional," jelasnya.
(mdk/rhm)