Dinilai diskriminatif, Pergub larangan motor lewat HI digugat ke MA
Dalam UU Lalu Lintas sama sekali tidak mencantumkan frasa larangan. Pergub itu dinilai menentang perintah UU.
Kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat termasuk kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI) yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini mulai dipersoalkan. Hal ini lantaran kebijakan tersebut dituding bersifat diskriminatif terhadap pengendara motor yang mayoritas digunakan masyarakat menengah ke bawah.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Indonesia Traffic Watch (ITW) kemudian mengajukan permohonan uji materi larangan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ke Mahkamah Agung (MA). Pergub ini dinilai bertentangan dengan Pasal 133 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pergub ini sangat diskriminatif dan cenderung arogan," ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan usai mendaftarkan uji materi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (20/1).
Edison mengatakan, seharusnya Ahok tidak membuat larangan tersebut. Menurut dia, dalam UU Lalu Lintas sama sekali tidak mencantumkan frasa larangan, sehingga jika Pergub tersebut dijalankan maka menentang perintah UU.
"Tidak pernah ada kata larangan. UU No 22 Tahun 2009, di Pasal 133 ayat (2) huruf c menyebutkan hanya dapat dilakukan pembatasan lalu lintas dalam koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu, tidak 24 jam," ungkap dia.
Kuasa Hukum ITW Ronny Talapessy mengatakan, Pergub ini telah memberikan perlakuan yang berbeda bagi pengendara sepeda motor. Padahal, banyak pengendara sepeda motor termasuk difabel mengadu nasib di kawasan ini.
Hal itulah yang menjadi dasar pengajuan uji materi ini. "Kami mewakili para pengendara motor dan para difabel," ungkap Ronny.