![Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/14/1718370977847-9o0h6h.jpeg)
![Polisi Amankan 33 Motor dan 6 Mobil Bodong dari Pati, 3 Orang Diperiksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/14/1718370977847-9o0h6h.jpeg)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengamankan keberadaan puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang diamankan dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tiga orang diperiksa polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, satgas gabungan Ditkrimum Polda Jateng dan Polresta Pati mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen dari tiga lokasi berbeda.
Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo.
"Dari satu desa terdapat satu pemilik," kata Johanson, Jumat (14/6).
Adapun ketiga orang tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR. Dia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Menurut dia, jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
Johanson menegaskan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak," katanya.
Dia menuturkan upaya tegas kepolisian terhadap keberadaan kendaraan-kendaraan ilegal ini sudah dilakukan sejak lama.
Polisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaTidak ada tindakan yang diberikan. Justru polisi tersebut memberhentikan angkot warna merah dan meminta membawakan kardus-kardus milik pemotor itu
Baca SelengkapnyaKapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaAkibatnya, pengendara sepeda motor luka berat pada kaki kirinya
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca Selengkapnya