![Desanya Disebut Kampung Penadah, Ini Sosok Camat Sukolilo Pati Andrik Sulaksono](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/18/1718709275821-c4zztg.jpeg)
Desanya Disebut Kampung Penadah, Ini Sosok Camat Sukolilo Pati Andrik Sulaksono
Andrik Sulaksono telah menjabat sebagai Camat Sukulilo telah menjabat selama dua tahun sejak 7 Agustus 2022.
Andrik Sulaksono telah menjabat sebagai Camat Sukulilo telah menjabat selama dua tahun sejak 7 Agustus 2022.
Bahkan baru-baru ini, mendadak wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, ada di Google Maps heboh karena ada beberapa tagging negatif kawasan tersebut. Belum diketahui pasti yang melabeli Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sebagai kampung maling dan desa bandit pada aplikasi Google Maps. Namun, pemberian tanda tempat tersebut bisa dilakukan oleh semua pengguna Google Maps.
Dilansir dari laman kecamatansukolilo.patikab.go.id, Andrik Sulaksono telah menjabat sebagai Camat Sukulilo telah menjabat selama dua tahun sejak 7 Agustus 2022.
Andrik Sulaksono tinggal di Desa Payang, Kecamatan Pati, Pati, Jawa Tengah. Pendidukan lulusan S1 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan S2 Universitas Diponegoro.
Buntut viralnya wilayah Sukolilo dicap Kampung Bandit, pihaknya selaku Camat mengumpulkan tokoh masyarakat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) untuk rapat. Rapat tersebut membahas tentang keamanan dan ketertiban masyarakat supaya main hakim sendiri tak terulang lagi.
"Kita undang tokoh-tokoh masyarakat seperti kepala desa, tokoh agama," ujarnya.
Ke depan lingkungan di tingkat desa para pemangku keamanan dan ketertiban masyarakat bisa menjalin komunikasi intensif, termasuk para pemudanya agar hal negatif bisa dicegah.
"Jika ada potensi permasalahan, silakan koordinasikan dengan kami. Ketika ada informasi, kami yakin jajaran Forkopimcam akan selalu siap menyelesaikan permasalahan," ujarnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku sudah menindak lanjuti viralnya medsos yang menuliskan Sukolilo kampung penadah di tiga wilayah, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jateng langsung terjun melakukan penyitaan barang bukti mobil dan motor di tiga desa Sukolilo Pati.
"Kita hanya menyita mobil dan motor tanpa surat lengkap. Untuk dugaan penadah belum masih upaya pendalaman pemeriksaan saksi," jelasnya.
Sedangkan untuk menepis anggapan Kabupaten Pati sarang penadah motor curian yang dituduhkan oleh viralnya berbagai medsos, pihaknya meminta personelnya melakukan kegiatan kepolisian seperti razia multi fungsi di beberapa wilayah.
"Jadi serahkan ke pihak kepolisian. Kita minta segera lakukan razia kegiatan multi sasaran operasi kendaraan di tiga wilayah Trangkil, Sukolilo, dan tambak kromo. Tujuannya merubah image Kabupaten Pati. Sekali lagi tidak boleh melakukan main hakim sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui bos rental asal Jakarta, BH (52) meninggal di Sukolilo, Pati usai dikeroyok saat akan mengambil mobilnya sendiri yang sudah lama tidak kembali. Pada peristiwa yang terjadi 6 Juni 2024 itu tiga teman BH juga dikeroyok dan mengalami luka parah.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaSemasa menjabat, Bambang rupanya pernah mengungkap soal hak keuangannya yang tersendat.
Baca SelengkapnyaHafiz Prasetia Akbar, putra Yuyu Sutisna resmi melamar putri Jenderal Andika Perkasa, Angela Adinda.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 Kalsel mendapat tambahan alokasi dari semula sebanyak sebanyak 51.631 ton menjadi 111.316 ton.
Baca SelengkapnyaIa optimistis PSU calon anggota DPD RI tidak akan menggerus kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyawilayah Sukolilo sempat mendapat stigma dari masyarakat sebagai ‘kampung penadah’
Baca SelengkapnyaMasih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan setiap partai memiliki jagoan masing-masing di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaDengan diterimanya surat CLTN, Supian pun mengemas barang-barang pribadinya dari ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya