Dinilai tak paham hukum, KontraS desak Jokowi ganti Jaksa Agung
Prasetyo dinilai tak serius tangani kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengganti Jaksa Agung M Prasetyo. Sebab, Prasetyo dinilai tidak paham hukum dan berniat menghilangkan proses hukum dalam penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kepada Presiden Jokowi segera ganti Jaksa Agung yang tidak memiliki pemahaman hukum dengan upayanya meniadakan hukum pada proses penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Wakil Koordinator KontraS, Puri Kencana Putri dalam keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (7/3).
KontraS mempertanyakan alasan Kejagung menyebut bukti dari hasil penyelidikan Komnas HAM tidak dapat dikategorikan sebagai bukti resmi untuk melanjutkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Apa lagi, kata Puri, Kejagung tidak pernah menjelaskan secara rinci kekurangan bukti dari hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut. Padahal, semua hasil penyelidikan Komnas HAM terdiri dari hasil visum, hasil forensik dan BAP saksi atau pun korban.
"Mengapa Jaksa Agung langsung menyatakan bukti-bukti Komnas HAM tidak dapat dikategorikan sebagai bukti resmi setelah lebih dari 1 dekade tanpa pernah menjelaskan bukti yang seperti apa yang valid untuk bisa dibawa ke mekanisme hukum," ujar dia.
KontraS menduga ada konglingkong antar Kejagung dengan tiga komisoner Komnas HAM untuk menghentikan kasus pelanggaran HAM tersebut. Puri mengaku punya ribuan saksi dan korban yang telah memiliki BAP yang bisa dipanggil sewaktu-waktu untuk memperkuat hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Beranikah Komnas HAM melakukan ini? Apa lagi mengingat terdapat 3 komisioner Komnas HAM ternyata pro dengan proses non hukum," imbuhnya.
"Mereka ingin keadilan dengan cara instan asal cepat selesai. Diketahui bahwa tiga orang komisoner Komnas HAM ini yang cenderung memonopoli proses komunikasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung," pungkas Puri.