Dipanggil sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Mangkir
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah memanggil Nikita Mirzani untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Namun, artis ini mangkir.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah memanggil Nikita Mirzani untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Namun, artis ini mangkir.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," ungkap Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga melalui pres rilis yang disebar, Kamis (14/7).
-
Apa yang Nikita Mirzani lakukan sekarang? Nikita Mirzani saat ini semakin jarang terlibat dalam perdebatan dengan rekan artis lainnya. Ia sedang menikmati kehidupannya sekarang, salah satunya dengan mengejar hobi berkuda.
-
Siapa yang memuji penampilan Nikita Mirzani? Penampilan Nikita saat ini mendapat tanggapan positif dari netizen, banyak yang memuji. Meskipun telah mencapai usia 37 tahun dan memiliki tiga orang anak, disebutkan bahwa kecantikan Nikita semakin bertambah.
-
Bagaimana Nikita Mirzani memulai karier di dunia hiburan? Nikita Mirzani memulai kariernya di dunia hiburan pada awal tahun 2000-an sebagai model. Namanya mulai dikenal luas setelah ia tampil sebagai peserta di Take Me Out Indonesia, di mana penampilannya yang berani dan karakter kuatnya membuatnya menjadi pusat perhatian.
-
Tato apa yang dihapus Nikita Mirzani? Foto-foto yang diunggah di akun Instagram pribadinya menunjukkan Nikita Mirzani sedang menghapus tato yang bertuliskan nama putrinya, Laura atau yang biasa disapa Lolly.
-
Siapa yang merias wajah Nikita Mirzani? Dengan sentuhan makeup minimal yang dibuat oleh MUA Alma Naura, Penampilannya Terlihat Sangat Segar
-
Kenapa Nikita Mirzani sering menjadi sorotan media? Gaya bicaranya yang blak-blakan dan terkadang kontroversial menjadikannya sosok yang sering dibicarakan di media. Namun, perjalanan karier Nikita Mirzani tidak terlepas dari berbagai kontroversi. Ia sering terlibat perselisihan dengan sesama selebriti, dan kehidupan pribadinya kerap menjadi sorotan media.
Dia menegaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan pendekatan restorative justice pada kasus ini. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran tersangka.
"Bersamaan dengan itu, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM," katanya.
Penyidik Kesulitan Pertemukan Tersangka dan Pelapor
Mekanisme restorative justice dalam perkara ini belum dapat dijalankan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Mereka kesulitan mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor.
"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," jelas Shinto.
Shinto mengatakan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini. "Dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," tegasnya.
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara berkas perkara tersangka Nikita Mirzani telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka an. NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/07) sekitar pukul 13.00 WIB," jelas Shinto.
"Dan sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," imbuhnya.
(mdk/yan)