Dipastikan diadili di Jakarta, berkas La Nyalla segera dikirim
Jaksa penuntut umum kasus La Nyalla dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Teka-teki kepastian lokasi sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti, akhirnya terjawab. Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.
Kepastian didapat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima fatwa dari Mahkamah Agung. Awalnya mereka meminta kejelasan lokasi sidang La Nyalla, melalui surat rekomendasi Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Surabaya.
"Memang benar, dan surat itu sudah turun kemarin," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Kamis (14/7).
Karena keputusan sudah terbit, penyidik pidana khusus dari Kejati Jawa Timur yang menangani perkara itu juga sudah menandatangani berkas perkara La Nyalla. Hal itu dilakukan supaya berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan La Nyalla disidangkan secepatnya.
"Nantinya jaksanya itu dari kita (Kejati Jawa Timur) dan Kejari Surabaya," ujar Maruli.