Dipecat Dari Polri, Ini Peran BW dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran BW sama seperti yang dilakukan oleh Kompol Chuk Putranto. Keduanya dipecat karena diduga ikut menghalangi penyidikan atau obstruction of justice (OJ).
Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo alias BW mengajukan banding atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Ia terlibat dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran BW sama seperti yang dilakukan oleh Kompol Chuk Putranto. Keduanya dipecat karena diduga ikut menghalangi penyidikan atau obstruction of justice (OJ).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu, yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
"Menghancurkan, menghilangkan, (dan) mengambil CCTV," sambungnya.
Dalam hal ini, Dedy enggan menegaskan kalau hal itu atas perintah Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Ya nanti semuanya (diberitahukan). Itu dulu toh," katanya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diberikan terkait dengan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice (OJ) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kompol Baiquni merespons putusan tersebut dengan mengajukan banding. Dia mengikuti jejak dari Kompol Chuk Putranto yang juga dipecat karena diduga ikut menghalangi penyidikan.
"Yang kedua adalah Pemberentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Menurutnya, pengajuan banding tersebut merupakan hak setiap orang yang telah diputus PTDH oleh pimpinan sidang.
"Itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan, dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi di uji oleh komisi sidang kode etik," ujarnya.
"Maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," tutupnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
(mdk/fik)