Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Menjadi anggota Polri wajib memiliki kedisiplinan.
Sebab, dengan disiplin yang tinggi diharapkan akan menumbuhkan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat maupun pengamanan.
Namun apa jadinya jika anggota Polri melakukan pelanggaran?
Tentunya sanksi sudah menanti dan harus siap menerimanya.
Seperti seorang anggota polisi wanita (Polwan) di Polres Tarakan ini. Polwan bernama Bripka NA ini dipecat dari Polri karena melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Pemecatannya berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya dengan Nomor :KEP/6/1/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Dilansir tribratanews, Senin (26/2/2024), dalam keputusan tersebut Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Sebab telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Polri Juncto pasal 5 ayat(1) huruf D peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat pun digelar di Mapolres Tarakan. Berdasarkan video yang diunggah di akun Tiktok Humas Polres Tarakan, upacara yang dipimpin Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona itu dihadiri oleh seluruh perwira dan personel Polres Tarakan.
Dalam upacara tersebut Bripka NA tidak hadir. Kapolres lantas mencoret foto Bripka NA yang dibawa oleh anggota Provos.
"Saat ini kita ikuti bersama upacara pemberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap satu anggota brigadir Polri yang selama ini telah mengabdikan dirinya kepada masyarakat,"
ujarnya di depan para anggotanya.
Menurutnya, upacara PTDH itu sebagai wujud keseriusan bahwa apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Serta mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Unggahan video Tiktok Humas Polres Tarakan itu pun ramai komentar dari netizen. Banyak dari mereka yang menanyakan apa alasan pemecatan terhadap Bripka NA.Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab admin Humas Polres Tarakan. Rupanya, Bripka NA tak pernah masuk kerja lebih dari enam bulan.
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas/tugas sudah lebih dari 6 bulan," tulis admin Humas Polres Tarakan di kolam komentar.