Dipecat Karena Absen Mengajar, Dosen IAIN Bukittinggi Mengadu ke Komnas HAM
Hayati dan tim ditemui oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Kristanto. Kepada Kristanto, Hayati menjelaskan bahwa dirinya mendapat intimidasi dari pihak kampus dan diminta untuk melepaskan cadar karena dianggap melanggar Pancasila, UUD 1945, sumpah PNS dan nama baik kampus.
Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat, Hayati Syafri mendatangi Komnas HAM dalam rangka pengaduan atas kasus diskriminasi dan pelanggaran HAM yang menimpanya. Kedatangannya itu didampingi oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia.
Hayati dan tim ditemui oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Kristanto. Kepada Kristanto, Hayati menjelaskan bahwa dirinya mendapat intimidasi dari pihak kampus dan diminta untuk melepaskan cadar karena dianggap melanggar Pancasila, UUD 1945, sumpah PNS dan nama baik kampus.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa tata kelola ASN di Kemenkumham dinilai penting? Andap mengatakan kualitas SDM merupakan penentu keberhasilan organisasi. "Tata kelola ASN dimulai sejak tahapan pengadaan.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Penolakan Hayati untuk melepaskan cadar mengakibatkan beliau dinonaktifkan dari kegiatan kampus dan berlanjut pada pemberhentiannya sebagai PNS," kata ketua tim advokasi Hayati, Busyra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).
Kepada Komnas HAM, Hayati mengatakan, penggunaan cadar yang dipakainya bersama beberapa mahasiswi lainnya adalah murni sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam.
"Pendapat ini juga diamini K.H Arwani Faishol dari komisi fatwa MUI yang diperoleh pada saat silaturahim dan kunjungan Ke MUI Pusat," ungkap Busyra.
Ketua tim advokasi Hayati itu juga menyatakan bahwa K.H Arwani Faishol menerangkan bagi yang bermahzab Syafii, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu salat.
"Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori Aurat berdasarkan Mahzab Syafii," terang Busyra.
Indonesia sebagai negara hukum menurutnya, telah menjamin dalam UUD 1945 mengenai kebebasan beragama dan beribadah bagi warganegaranya. Pelarangan penggunaan cadar merupakan suatu bentuk penyimpangan dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara.
"Apalagi jika cadar dikatakan sebagai simbol radikalisme dan anti NKRI," terangnya.
Menurut keterangan Busyra, Komnas HAM melalui Kristanto telah mencatat semua kronologi pelanggaran HAM yang telah dijelaskan. Hayati diminta untuk melampirkan semua berkas bukti yang ada.
"Komnas HAM akan membawa kasus ini ke rapat internal untuk dianalisa lebih lanjut. Ketika terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi," tutup Busyra.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sempat Ditunda, Seleksi Administrasi PPPK Kemenag akan Dibuka 8 Maret
Menag Minta Beda Pilihan di Pemilu 2019 Tak Terpecah Belah Umat Beragama
Lukman Hakim Sebut Ada yang Menggunakan Agama untuk Merendahkan Sesama
Dipecat Karena Bolos Mengajar, Dosen IAIN Bukittinggi Mengaku Sudah Izin Kuliah S3
Menag Mau Masyarakat Pakai Sarung Seminggu Sekali
Kemenag Tegaskan Pelajaran Agama Tak Mungkin Dihapus
Pemerintah Ciptakan Aplikasi Haji dan Umrah Tekan Korban Penipuan Agen Travel