Dirut Pertamina Ditelisik Seputar Kasus Suap yang Jerat Sofyan Basir
Nicke yang dimintai keterangan seputar kasus suap PLTU Riau-1 ini mengaku ditelisik soal proyek dengan nilai USD 900 juta itu. Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nicke yang dimintai keterangan seputar kasus suap PLTU Riau-1 ini mengaku ditelisik soal proyek dengan nilai USD 900 juta itu. Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
-
Di mana Pertamina melakukan pengembangan proyek CCUS? Pertamina kini mengembangkan proyek CCUS di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang memiliki potensi penyimpanan karbon 146 ribu ton.
-
Di mana Pertamina Hulu Rokan membangun lahan basah? PHR telah membangun lahan basah buatan seluas 5.000 m2 di salah satu wilayah kerja Blok Rokan.
-
Bagaimana Pertamina Geothermal Energy mengelola proyek Lumut Balai Unit 2? Dalam kesempatan ini, Julfi menjelaskan proyek Lumut Balai Unit 2 ini dikelola melalui kolaborasi antara Indonesia dengan negara-negara Indo-Pasifik, yaitu Jepang dan Tiongkok.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai direktur perencanaan," kata Nicke di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Nicke yang pernah menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT. PLN ini tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini. Dia hanya memastikan pemeriksaan kali ini tak berubah dengan pemeriksaan sebelumnya.
"(Hanya) tupoksi sebagai direktur perencanaan. Makasih banyak ya," ujarnya.
Nicke sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus ini pada 2 Mei 2019. Saat itu Nicke juga dimintai keterangan untuk tersangka Sofyan Basir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Direktur Utama Pertamina
Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Jaksa Agung: Status Sofyan Basir di Kejagung Masih Saksi
KPK Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Sofyan Basir
Ekspresi Menteri Ignatius Jonan Usai Jalani Pemeriksaan KPK