Disurati Setnov, Jaksa Agung tegaskan tak bisa beri perlindungan
Ketua DPR Setya Novanto meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung usai ditahan oleh KPK sejak Minggu (19/11) malam kemarin. Tak cuma ke Kejaksaan Agung, Novanto juga meminta perlindungan kepada Polri bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPR Setya Novanto meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung usai ditahan oleh KPK sejak Minggu (19/11) malam kemarin. Tak cuma ke Kejaksaan Agung, Novanto juga meminta perlindungan kepada Polri bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima surat dari Novanto. Namun, pihaknya tak mempunyai hak atau kapasitas dalam memberikan perlindungan pada seseorang yang menjalani proses hukum.
"Kita tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Dirinya pun menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak mempunyai kapasitas dalam memberikan perlindungan terhadap orang yang sedang menjalani proses hukum. Karena pihaknya ingin setiap orang yang sedang tersandung hukum, agar mengikuti proses hukum yang ada.
"Kita punya asumsi tentunya mereka punya bukti-bukti ya, jadi kalaupun dimintakan perlindungan pada Kejaksaan sekali lagi saya nyatakan tidak punya kapasitas untuk itu," tandasnya.
Setya Novanto mengaku meminta perlindungan ke Presiden, Kapolri hingga Jaksa Agung. "Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov yang memakai rompi oranye.