Ditahan oleh hakim, Bupati Rina dilarikan ke rumah sakit
Penahanan terhadap Rina Iriani karena yang bersangkutan dianggap mempengaruhi saksi-saksi dalam persidangan.
Setelah pingsan saat mendengarkan putusan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, tubuh Rina Iriani lantas digotong masuk mobil untuk dibawa ke RS Bhayangkara Jalan Majapahit, Kecamatan Gayamsari. Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, memutuskan menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, mulai hari ini Selasa (11/11).
Informasi yang dihimpun di dalam persidangan, penahanan terhadap Rina Iriani karena yang bersangkutan dianggap mempengaruhi saksi-saksi dalam persidangan. Keputusan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Dwiarso Budi yang disaksikan pengunjung sidang.
Pengacara Rina Iriani, Slamet Yuwono meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pembantaran penahanan terhadap kliennya. "Kami mohon majelis hakim untuk mengabulkan hal ini," ujar Slamet, usai sidang, Selasa (11/11).
Dia mengatakan, kondisi kesehatan kliennya kurang fit lantaran sempat sakit tremot hingga menjalani perawatan medis di Singapura. "Pokoknya dibawa ke rumah sakit mana kami terserah yang penting dirujuk. Dulu, kepalanya sempat dibor untuk mengobati penyakitnya," terangnya.