Diterima Istana, nelayan minta aturan cantrang dilonggarkan
Ratusan nelayan tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7). Mereka menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang bagi para nelayan.
Ratusan nelayan tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7). Mereka menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang bagi para nelayan.
Di tengah aksi unjuk rasa, perwakilan dari nelayan diterima Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. Dalam pertemuan mewakili Presiden Joko Widodo, pemerintah berjanji akan mengkaji pelarangan penggunaan cantrang.
Para nelayan juga meminta kelonggaran diperbolehkan melaut sampai kajian itu selesai pada Desember mendatang. "Pemerintah akan melakukan kajian sampai Desember juga, bersama dengan yang tadi itu tentang cantrang, apakah cantrang ini merusak lingkungan atau tidak. Seandainya tidak, maka akan dilegalkan secara nasional, permanen," kata Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia, Setiabudi, usai bertemu dengan Teten Masduki, Selasa (11/7).
Setiabudi mengungkapkan, Teten Masduki menyampaikan Jokowi berkenan bertemu dengan para nelayan. Jokowi juga berjanji akan mengunjungi tiap sentra nelayan menggunakan cantrang di Tegal, Lamongan, Pati dan Pantura.
"(Jokowi) Presiden yang selama ini kita kenal sebagai Presiden yang paling suka blusukan, dia lihat kondisi di lapangan," ujarnya.
Setiabudi mengaku pelarangan penggunaan cantrang berdampak pada mata pencaharian nelayan. Dia mengaku tingkat kemiskinan akan meningkat apabila penggunaan cantrang dilarang. Angka pengangguran juga akan meningkat karena nelayan kehilangan pekerjaan.
"Misalnya kaya di Rembang. Tingkat kemiskinan Rembang yang kami tahu hari ini, kisarannya 18 persen. Seandainya ini dilarang maka akan berlipat-lipat tingkat kemiskinan yang ada di sana, karena bergantung pada sektor perikanan," terangnya.