Ditolak MK jadi pansel hakim, Todung klaim ditunjuk Jokowi
Dia tak menggubris bilamana ada penolakan-penolakan dari sejumlah pihak bila menganggap dirinya tidak independen.
Advokat Senior Todung Mulya Lubis tak menggubris penolakan dirinya sebagai anggota panitia seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mencari pengganti Hamdan Zoelva yang segera berakhir masa jabatannya. Todung mengklaim permintaan terhadap dirinya untuk menjadi panitia seleksi Hakim Konstitusi adalah perintah Presiden Joko Widodo.
"Saya menghormati MK yang menyampaikan protes, tapi saya kan diminta oleh presiden. Sebagai warga negara yang baik dan ingin MK itu kuat, diisi oleh sosok hakim MK yang betul-betul menjaga konstitusi saya menerima penunjukan itu," kata Todung di sela-sela acara ICW di Monumen Nasional, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (14/12).
Lebih lanjut, tambah Todung, dirinya akan menjalankan perintah Presiden Jokowi dengan menyaring hakim MK yang berkualitas. Dia tak menggubris bilamana ada penolakan-penolakan dari sejumlah pihak bila menganggap dirinya tidak independen.
"Saya akan menjalankan itu dengan penuh kehormatan, bahwa ada yang merasa tidak nyaman, keberatan itu hak mereka tapi sejauh ini saya tahu komitmen saya membangun MK," jelas Todung.
"Saya termasuk orang yang sebelum ada MK dukung keberadaan lembaga MK. Jadi saya betul-betul secara historis tahu bahwa kita perlu satu MK yang kuat di Indonesia. Nah, orang seperti saya enggak mungkin menghancurkan MK," tambahnya membela diri.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) merasa keberatan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk dua orang advokat, Refly Harun dan Todung Mulya Lubis menjadi anggota tim seleksi Calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12).
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut. Ini lantaran baik Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.
"Untuk menjaga objektivitas, kiranya presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut," ujar Janedjri di kantornya, Jakarta, Jumat (12/12).