Ditolak penerbit, buku Jokowi Undercover dicetak di tempat fotokopi
Ditolak penerbit, buku Jokowi Undercover dicetak di tempat fotokopi. Buku 'Jokowi Undercover' ditulis sendiri oleh Bambang Tri dan dipasarkan melalui media sosial. Kemampuan menulisnya sudah dibekali sejak dia menjadi wartawan.
Polisi masih terus mendalami kasus pelaporan buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Pengakuan pengarang buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono mengaku bukunya tidak dicetak di penerbitan khusus melainkan di tempat fotokopi.
"Yang bersangkutan (Bambang Tri) dalam pengakuan pernah menemui penerbit tertentu, ditolak karena sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan isinya. Dia mengaku mencetak buku di tempat fotokopian," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1).
Buku 'Jokowi Undercover' ditulis sendiri oleh Bambang Tri dan dipasarkan melalui media sosial. Kemampuan menulisnya sudah dibekali sejak dia menjadi wartawan.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saudara Bambang (Bambang Tri Mulyono), dan memang dari keterangannya dia mengambil bahan buku ini dari medsos (media sosial) atau dari obrolon dunia maya," sambung Rikwanto.
Dari bahan obrolan tersebut, Bambang Tri kemudian menyimpulkan sendiri. Hasil kesimpulan pribadi lalu diolah menjadi sebuah narasi hingga akhirnya dituangkan dalam buku 'Jokowi Undercover'.
"Jadi narasi-narasi itu seolah sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku," terang Rikwanto.
Untuk diketahui, Bambang Tri ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016. Buku 'Jokowi Undercover' diduga melanggar hukum karena kontennya tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam buku tersebut, Bambang Tri menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Bambang Tri juga menyebut bahwa di Desa Giriroto, Boyolali merupakan basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sendiri telah dibubarkan pada tahun 1966.
Akibat perbuatannya, Bambang terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.'
Baca juga:
Polisi sebut konten buku Jokowi Undercover hasil obrolan dunia maya
Penulis buku Jokowi Undercover dikenakan pasal UU ITE
Timbulkan antipati ke seseorang, alasan polisi tahan Bambang Tri
Ini alasan polisi tahan penulis buku 'Jokowi Undercover'
Penulis buku 'Jokowi Undercover' resmi ditahan polisi
Resmi ditahan, penulis buku 'Jokowi Undercover' ditangkap di Blora
Tulis buku 'Jokowi Undervcover, Bambang Tri diancam lima tahun bui
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.