Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Bacakan Pleidoi
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyatakan jika kliennya telah siap menyampaikan pleidoi atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehab dari JPU terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal membacakan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12) ini.
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyatakan jika kliennya telah siap menyampaikan pleidoi atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehab dari JPU terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
-
Kenapa Ardi Bakrie ngegas kepada Nia Ramadhani? Nia Ledek Sang Suami Sampe Ngegas Nia nyeleneh aja, katanya Ardi mesti lebih oke daripada pacar Mikha yang bikin suaminya langsung ngegas pake bahasa Inggris.
-
Apa yang terjadi pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di tol? Untung ada polisi lewat dan menawarkan tumpangan. Nia Ramadhani Tertawa Saat keluar dari kursi penumpang, Nia langsung tertawa, tampaknya dia masih tidak menyangka mengalami kejadian lucu ini.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Amerika? Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memutuskan untuk mengisi liburan mereka di Amerika Serikat dengan bermain golf.
-
Kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Seperti baru-baru ini, ketika keduanya terlihat menaiki mobil polisi.
-
Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Akhirnya, terungkap penyebab pasangan selebriti ini menaiki mobil polisi. Ternyata, mobil mereka mengalami mogok di tol. Dalam situasi darurat tersebut, kebetulan mobil polisi melintas dan menawarkan bantuan kepada Nia dan Ardi.
-
Apa yang terjadi saat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie naik mobil polisi? Nia Ramadhani terlihat anggun saat turun dari mobil polisi di sebuah tempat tujuan. Salah satu momen yang paling mencuri perhatian adalah ketika Nia turun dari mobil polisi sambil menahan tawa. Ekspresi wajahnya yang terlihat menahan tawa terutama saat melihat rekannya membuat warganet bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik momen tersebut.
"Iya, InsyaAllah (sidang pembacaan pleidoi). Beliau berdua sudah siap InsyaAllah," kata Wa Ode saat dikonfirmasi.
Kesiapan Nia dan Ardie dalam menanggapi tuntutan JPU, sebenarnya telah tergambar sejak sidang pekan sebelumnya. Saat itu, Nia sempat ingin menyatakan pembelaannya usai mendengar tuntutan jaksa.
Namun, hakim Ketua Muhammad Damis meminta Nia bersabar untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang selanjutnya. Sebab majelis hakim telah menyusun jadwal sidang sesuai tanggal yang telah ditentukan.
"Saya mau sedikit pembelaan lisan," kata Nia.
"Nanti belum saatnya," jawab Damis.
"Baik, kami akan mengajukan pembelaan melalui PH dan secara lisan," timpal Ardie.
Wa Ode mengatakan, alasan kesiapan kliennya telah menyiapkan nota pembelaan untuk kemudian dibacakan langsung saat sidang hari ini.
"Ya karena ini kan tunggal jadi kami sudah bisa membayangkan seperti apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Wa Ode saat dikasih kesempatan majelis hakim.
"Nanti saja kesempatan berikut (sidang pekan depan), karena akan mengganggu agenda persidangan kami. Court kalender kami sudah susun nanti di dalam sistem kami itu ada ketidaksesuaian agenda persidangan. kan gitu," jelas Damis.
Nia dan Ardie Dituntut Rehabilitasi Satu Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardie bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.
Kronologi Pokok Perkara
Perlu diketahui untuk sidang perkara ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah selesai diperiksa sebagai terdakwa. Keterangan ketiganya dikorek mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan.
Jaksa juga telah memperlihatkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan Nia, Ardi, dan Zen. Yakni, satu plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu hisap narkotika. Kemudian, satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.
Nia dan Ardi didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Zen. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.
Sementara, saat dilakukan penangkapan Nia dan Zen lebih dulu digelandang polisi dari rumahnya, Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021. Usai mereka berdua lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
Kemudian, setelah mereka semua diamankan pihak kepolisian. Lantas dari hasil pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamin atau sabu-sabu.