Doa Ferdy Sambo untuk Mereka yang Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Pemerkosaan
Sambo mendoakan semua pihak dan orang-orang yang tidak percaya agar keluarganya tidak ada yang menjadi korban pemerkosaan.
Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengucapkan doa kepada para pihak yang tak percaya istrinya Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan. Doa mantan Kadiv Propam Polri itu disampaikan terkait keterangan Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani yang menyatakan keterangan Putri layak untuk dipercaya.
"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Sambo saat ditemui wartawan pada sela-sela sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Sambo mendoakan semua pihak dan orang-orang yang tidak percaya agar keluarganya tidak ada yang menjadi korban pemerkosaan.
"Kalau ada orang yang tidak percaya, ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," kata Sambo.
Sebelumnya, Reni Kusumowardhani menyatakan kesaksian terdakwa Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah dapat dipercaya.
Keterangan itu telah disampaikan Reni ketika hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, dalam kesimpulan pemeriksaan terhadap Putri sebagaimana tujuh indikator kriteria bersesuaian atau kredibel dengan peristiwa kekerasan seksual di Magelang.
"Pertama ada detail informasi yang cukup, kaya informasinya tentang apa yang terjadi, kemudian juga ada akurasinya, ini bisa bersesuaian karena ada situasi yang mendukung, yang kemudian diinformasikan pada pihak yang lain," ucap Reni saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Sementara, Reni mengatakan informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Elizer alias Bharada E yang sebelumnya sempat ditelpon Putri ketika di Magelang sambil menangis.
"Dan Bu Susi dengar Putri menangis kemudian ada pintu yang dibuka dan ditutup, lalu ada informasi dari Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu timingnya saling berkesinambungan," ucapnya.
Selain itu kata dia, penjelasan Putri mengenai peristiwa tersebut dapat dijelaskan dengan sempurna, sehingga secara teoritis termasuk dalam teori relasi kuasa dalam konstruksi gender.
"Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria dan keterangan kredibel," tuturnya.
Mendengar penjelasan itu, Tim Penasihat Hukum Putri sempat menanyakan apakah kesimpulan Reni menyatakan bahwa keterangan Putri soal kejadian di Magelang layak dipercaya.
"Layak dipercaya. Jadi apa yang disampaikan Putri memang bersesuaian terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum namun keputusan mengenai pasti atau tidak bukan kapasitas kami," ujarnya.
Sekedar informasi, keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/ray)