Dua kali setubuhi anaknya, Feri ditahan polisi
Pelaku dilaporkan mantan istrinya yang menerima pengaduan dari anaknya yang berusia 13 tahun.
Penyidik Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi menahan Feri Onedo Simatupang (35), seorang bapak yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, PJH (13).
Kanit PPA Polresta Bekasi Iptu Sumantri mengatakan, peristiwa itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali di rumahnya di Perumahan Kota Serang Baru (KSB) Desa Sima Jaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi sejak Desember 2012 lalu.
Kepolisian melakukan penyelidikan setelah ibu korban yang sudah bercerai dengan tersangka, Agustina melaporkan kelakuan bejat mantan suaminya ke polisi. Sebelumnya Agustina diberitahu oleh anaknya. "Sudah cukup bukti, kami melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan aksi bejat itu kepada anaknya layaknya istrinya sendiri. Korban disetubuhi hingga dua kali. Kejadian terakhir pada Oktober lalu.
Diduga tersangka nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran sudah tidak dapat menyalurkan hasrat dan birahinya, usai bercerai dengan istrinya sejak beberapa tahun lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 294 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.