Dua remaja pencongkel spion mobil mewah di Sunter dibekuk
Dua pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran polisi.
Dua dari empat remaja pelaku pencurian spion mobil mewah dibekuk anggota Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ahmad Pori Tediyanto (16) dan Dandi Kurniawan (14) nekat mencuri sepasang spion mobil mewah seperti Toyota Alphard hitam dengan nopol B8964IO di kawasan Jubile, Jalan Danau Sunter, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (13/4) malam.
Namun sayang, kedua teman Pori dan Dandi, yakni Bayu dan Wawan berhasil melarikan diri dari kejaran anggota kepolisian.
"Ada empat pelaku yang bersama-sama melakukan pencurian sepasang spion mobil Alphard hitam B 8963 IO di di Traffic Light Jalan Danau Sunter Selatan. Namun, dua berhasil kabur, yakni Bayu dan Wawan," ucap Wakapolsek Tanjung Priok, AKP Suparji, Kamis (14/4).
Suparji menjelaskan bahwa spion mobil Alphard milik Dusttin Ray Lesmana (40), dicuri keempat pemuda tersebut dengan cara dipatahkan terlebih dahulu. Kedua spion tersebut berkisar Rp 10 juta rupiah.
"Kala itu, keempat pelaku sudah mengincar sepasang spion tersebut dari jauh. Ketika traffic light menunjukkan lampu merah, mobil berhenti dan pengemudi pun tak menyadari jika para pelaku sudah mengincar. Ahmad dan Wawan yang berada di kanan, sementara Dandi dan Bayu mengincar spion di sebelah kiri," ungkap Suparji.
Dilanjutkannya bahwa secara bersamaan para pelaku langsung mematahkan sepasang spion tersebut secara paksa.
"Secara bersamaan, para pelaku ini pun langsung mematahkan sepasang spion itu secara paksa. Pengemudi yang merupakan warga Kawasan Sunter ini pun langsung panik dan berupaya membuka pintu kemudi, namun ditahan oleh Wawan. Sehingga korban sulit keluar berniat mengejar pelaku," lanjutnya.
Akhirnya keempat pelaku pun berhasil mematahkan kedua spion tersebut dan melarikan diri. Korban yang panik, langsung berteriak 'Maling' berkali-kali, sehingga menarik perhatian warga dan pengendara lainnya.
"Mereka berempat lari terbirit-birit kala korbannya berteriak maling. Oleh warga dan pengendara yang melintas di jalan itu pun mengejar para pelaku. Namun, warga berhasil menangkap Ahmad Pori dan Dandi. Warga membantu korban menghubungi polisi saat kejadian itu, dan keduanya berhasil kami bekuk," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengejar dua rekan Pori dan Dandi yang kabur tersebut. Akibatnya kedua pelaku yang tertangkap, dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.