Effendi Gazali datang sidang Dahlan Iskan: Enggak mungkin ini Jokowi
Effendi Gazali datang sidang Dahlan Iskan: Enggak mungkin ini Jokowi. Pakar komunikasi Effendi Gazali mengaku, kedatangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hanya memberikan dukungan moril terhadap Dahlan Iskan, terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pakar komunikasi Effendi Gazali mengaku, kedatangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hanya memberikan dukungan moril terhadap Dahlan Iskan, terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur.
"Jadi kita (mantan ketua KPK Abraham Samad dan Faisal Basri) datang ini untuk memberikan dukungan moril pada sahabat kita Pak Dahlan Iskan," terang Effendi Gazali, di sela mengikuti persidangan, Selasa (13/12).
"Kita juga ingin mengajak semua yang berpikiran benar dan jernih, yang terlibat dalam perkara ini untuk tidak takut berbicara yang benar," tambah pria kelahiran Padang tersebut.
Effendi mencontohkan, seperti yang dilakukan sewaktu menjadi salah satu tim pencari fakta Freddy Budiman, terdakwa yang mendapatkan hukuman mati oleh pemerintah dalam perkara kepemilikan narkoba. Bahwa hasil yang didapatnya itu disampaikan secara terbuka.
"Hasilnya saya ungkap blak-blak saja, senyata-nyatanya, dan sebenar-benarnya," ucap dia.
Tapi, jika nantinya kalau memang ada penzaliman dalam kasus Dahlan, kata Effendi, levelnya itu tidak tanggung-tanggung (tingkat lebih tinggi). Dia yakin bukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini. Sayang, dia tak mau menduga siapa yang bermain dan mengincar Dahlan Iskan dalam kasus ini.
"Iya, enggak mungkin ini Jokowi, ini enggak mungkin. Iya level yang tidak tanggung-tanggunglah levelnya," tegas dia.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di PT PWU, berupa tanah bangunan Kediri dan Tulungagung, milik BUMd Provinsi Jawa Timur itu terjadi sekitar tahun 2003. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menangananinya sekitar tahun 2015.
Dalam penanganan tersebut, penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim awalnya menetapkan Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Sebab, saat terjadi pelepasan menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.
Setelah itu berkembang, penyidik juga menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, karena saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dasarnya, karena Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui mengenai pelepasan aset dengan adanya tanda tangan.