Eggi sebut ada skenario gagalkan kubu Prabowo di pengadilan
Kuasa hukum Prabowo-Hatta ini menuding hakim PTUN lempar tanggung jawab.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait dengan pemilihan presiden (Pilpres). Penolakan itu dilakukan karena PTUN menilai perkara tersebut bukan kewenangannya.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Eggi Sudjana mengatakan, secara hukum PTUN memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
"Kewenangan PTUN itu ada. Mengadili yang sifatnya administratif, dari keputusan yang sudah final. Itu namanya tugas PTUN. Tapi kenapa kok PTUN melempar tanggung jawab itu bukan kewenangannya?," kata Eggi kepada wartawan usai menjenguk Suhardi di RSPP, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Eggi menambahkan, dirinya menilai ada skenario yang disengajakan agar kubu Prabowo-Hatta di seluruh lembaga hukum untuk ditolak.
"Yang perlu dicatat, para hakim di MK, PTUN, mengondisikan keadilan," tandasnya.