Eggy Sudjana tegaskan Kodam Brawijaya tak bisa polisikan dirinya
Pengacara Eggy Sudjana merespons laporan tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya (Bakumdam) ke Polres Tulungagung, Jawa Timur. Menurutnya, sesuai aturan tidak bisa dirinya dipolisikan.
Pengacara Eggy Sudjana merespons laporan tim bantuan kuasa hukum Kodam V/Brawijaya (Bakumdam) ke Polres Tulungagung, Jawa Timur. Menurutnya, sesuai aturan tidak bisa dirinya dipolisikan.
"Jika saya digugat tentu tidak bisa berdasarkan pasal 16 Undang-Undang tentang Advokat," katanya kepada merdeka.com, Kamis (31/8).
Mantan kuasa hukum dua bos First Travel itu mengaku masih mempelajari aduan tersebut. Dia dilaporkan dengan sangkaan pemalsuan dokumen saat menangani kasus gugatan eks-lahan perkebunan Kaligentong.
"Ya baru baca tadi dan sedang saya lihat dulu gugatannya apa dan bagaimana. Mesti dipelajari dulu. Kan sekarang lagi haji, jadi fokus ke haji dulu lah," tegasnya.
Selain Eggy yang menjadi kuasa hukum penggugat, pihak Bakumdam TNI juga melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat bernama Sutrisno dengan tuduhan sebagai biang pemalsu dokumen.
"Kami mencurigai ada dokumen fiktif digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung," kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda dikonfirmasi usai menyerahkan dokumen pelaporan di Polres Tulungagung, dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan, kecurigaan adanya dokumen palsu atau fiktif diketahui saat proses persidangan yang berlangsung sebelumnya. Dalam persidangan perdata pihaknya menemukan data-data fakta yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya adalah temuan pemalsuan dokumen.
Dia mencontohkan, temuan adanya dua nama warga yang tercantum ikut menggugat, namun ternyata sudah meninggal dunia pada 2015. Padahal gugatan dibuat tahun 2016.
Selain itu, lanjut Syamsoel, ditemukan pula sejumlah warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat namun nama-nama mereka dicatut sebagai bagian warga yang turut menggugat TNI. "Ada 12 warga yang merasa tidak pernah ikut menggugat," kata Syamsoel.
Tim bakumdam memastikan pengaduan atau pelaporan atas diri penggugat dan kuasa hukum penggugat atas nama Sutrisno dan Eggy Sudjana tersebut telah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko.
Syamsoel mengatakan Eggy dan Sutrisno dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 tentang membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu.
Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, saat ini anggotanya masih melakukan pendataan terkait berkas laporan. Selanjutnya laporan akan diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.