Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 568 M
Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 568 M. Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat PT Pertamina melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardina alias Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat PT Pertamina melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina sehingga kerugian negara ditaksir Rp 568 miliar.
"Memutuskan melakukan investasi participating interest di blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI blok BMG tanpa adanya due dilligent," ucap jaksa Tumpal M Pakpahan saat membacakan surat dakwaan Karen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Siapa yang menjadi Dirut Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati kembali masuk dalam daftar 100 wanita berpengaruh dunia (The World’s 100 Most Powerful Women) versi Forbes tahun 2023.
-
Bagaimana Dirut Pertamina bisa meraih prestasi ini? Forbes menjelaskan bahwa daftar wanita berpengaruh ditentukan dengan empat metrik utama, yaitu pendapatan, media, dampak, dan lingkup pengaruh.
-
Kapan Dirut Pertamina masuk dalam daftar wanita berpengaruh? Nicke Widyawati kembali masuk dalam daftar 100 wanita berpengaruh dunia (The World’s 100 Most Powerful Women) versi Forbes tahun 2023.
-
Di mana Pertamina menyalurkan Pertalite? Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
Jaksa menyebut, selain tidak mengindahkan prosedur investasi yang ada di PT Pertamina, Karen juga tidak melakukan analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya proses tanda tangan sale purchased agreement tanpa ada persetujuan komisaris dan bagian legal perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Berdasarkan anggaran rencana kerja PT Pertamina tahun 2009 menganggarkan Rp 1,77 miliar untuk akuisisi blok migas. Untuk pelaksanaan akuisisi PT Pertamina kemudian membentuk tim dengan Karen sebagai ketua.
Namun tanpa ada analisa dan penelitian terhadap blok yang akan diinvestasikan, Karen beserta Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan memerintahkan meneruskan penawaran yang diterima Pertamina dari ROC Ltd ke Bayu Kristanto selaku manager merger dan akuisisi PT Pertamina.
Setelah itu, Bayu segera membentuk tim internal dan eksternal meski tidak ada dasar hukumnya. Tim kemudian membuat hasil kajian dari penawaran ROC Ltd.
Dari hasil kajian tersebut Karen menggelar rapat pada 17 April 2009, yang memutuskan PT Pertamina menyetujui akuisisi Blok BMG.
Namun di tengah perjalanan, anggota Komisaris PT Pertamina Humayun Boscha menghubungi Umar Said, anggota komisaris, dan menyampaikan akuisisi tersebut tidak tepat dan mengusulkan tidak merekomendasikan tindakan tersebut.
Alasannya, pengoperasian produk di blok BMG Australia tidak optimal dan tidak akan menambah cadangan minyak sehingga PT Pertamina tidak akan diuntungkan dari investasi dalam bentuk akuisisi.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 atau 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen G Agustiawan Jalani Sidang Dakwaan
KPK telisik kasus investasi Pertamina di Aljazair era Karen Agustiawan
ESDM tak mau ikut campur kasus menimpa eks bos Pertamina Karen Agustiawan
Jadi tersangka kasus korupsi, Karen Agustiawan pertimbangkan praperadilan
Kuasa hukum sebut tak ada urgensi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan harus ditahan
Karen Agustiawan, wanita berpengaruh dunia kini tersandung kasus korupsi
Kuasa hukum nilai alasan penahanan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tak jelas