Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terpantau masih di Indonesia
Informasi dihimpun, Eddy saat ini tengah berada di Singapura meski telah dicegah.
Direktur Jenderal Imigrasi Heru Santoso menjamin Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group masih berada di Indonesia. Eddy berulang kali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Masih ada dalam pantauan kita di Indonesia," ujar Heru saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (1/8).
Pernyataan Heru lantaran informasi yang diperoleh merdeka.com, Eddy saat ini tengah berada di Singapura, meski dirinya sudah diajukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK ke Ditjen Imigrasi.
"Iya saat ini dia masih dalam radar kita, di Indonesia," tegas dia.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati enggan membenarkan adanya kabar yang menyebutkan Eddy kembali kabur ke Singapura. "Maaf saya tidak bisa menjawab itu," ujar Yuyuk kepada merdeka.com
Eddy Sindoro sekaligus mantan petinggi Lippo Group itu sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertamanya yakni tanggal 20 Mei, dilanjutkan pemanggilan kedua 24 Mei, dari kedua panggilan tersebut tidak satu kali pun Eddy muncul batang hidungnya di KPK. Komisi anti rasuah itu pun kembali memanggil untuk ketiga kalinya 1 Agustus, terulang lagi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
KPK juga sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Eddy selama 6 bulan tertanggal 26 April. Alasan KPK mengajukan cegah terhadap Eddy lantaran diduga dia turut terlibat atas pemberian suap kepada panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Eddy Sindoro meminta staf legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti untuk mengirimkan uang kepada Doddy untuk diserahkan ke Edy Nasution agar menunda proses pelaksanaan peringatan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu.
Hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menyeret Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta. KPK juga menggeledah tiga lokasi seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung. Pada penggeledahan di setiap lokasi KPK mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik.