Eks Walkot Cimahi Ungkap Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' yang Dipakai Robin Pat
Kedua kode itu dijelaskan Ajay, berawal dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang ingin mengkorek soal pemberian sejumlah uang kepada Robin yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ternyata memakai kode 'bengkel' dan 'kunci pagar' ketika menerima bayaran untuk mengamankan perkara dari Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Kedua kode itu dijelaskan Ajay, berawal dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang ingin mengkorek soal pemberian sejumlah uang kepada Robin yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Ada enggak perminataan saudara menyerahkan uang Rp20 juta kepada terdakwa Robin ini?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipiko, Jakarta Pusat, Senin (25/10).
"Iya pak, karena beliau kan minta terus. Ya ini minta duit, minta uang, apa namanya lupa saya pak. Tetapi sambil memperlihatkan berkas juga di sana, suka bawa ransel dilihatin berkas-berkas," katanya.
Setelah mendengar keterangan Ajay, lantas JPU mengkonfirmasi terkait keterangan kode "bengkel" sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 25 per 15 Oktober, yanh ternyata perintah sebagai lokasi menaruh uang.
"Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, di bengkel itu apa istilahnya?" tanya jaksa.
"Enggak tahu Pak Robin di kamar maksudnya. Oh ini saya iya saja, karena takut pak," kata Ajay.
"Ini pagi 15 Oktober jam 7 pagi, ini kalau di BAP saksi. Istilah bengkel itu adalah hotel Tree House Suiet (hotel di Jakarta), benar?" cecar jaksa.
"Iya pak benar kata Pak Robin begitu," timpal Ajay.
Selain kode bengkel yang merupakan lokasi untuk menarub uang Rp20 juta, Ajay juga menjelaskan soal istilah 'kunci pagar' yang dimaksud untuk mengunci pintu kamar hotel tempat menaruh uang pesanan Robin
"Ya itu (kunci pagar) juga dari Pak Robin," terang Ajay.
"Itu apa artinya?" tanya JPU.
"Kunci kamar pak, siap pak," singkat Ajay.
Usai mendapatkan keterangan dua istilah tersebut, jaksa kembali menanyakan Ajay terkait ihwal soal kekurangan bayaran yang diterima Robin sebesar Rp12,610 juta dari fee awal yang dijajikan.
"Ini baik bisa kami ambil alih ya, percakapan di BAP nomor 25 tanggal 15 ini disini terdakwa ini ada, ini chat apa ya ada USB sekian, dijumlah totalnya Rp 387.090.000 maaf pak masih kurang 12.610.000 nah ini chat apa telfon?" tanya jaksa.
"Lupa saya pak, sms apa chat tapi beliau selalu begitu pak (menanyakan)," ungkap Ajay.
"Kemudian, di tanggal 24 Oktober itu saksi tadi menyerahkan Rp20 juta, apakah 20 juta itu sebagai bentuk kekurangan yang Rp12.610 juta yang disampaikan terdakwa?" tanya jaksa kembali.
"Saya tidak tahu pak, tapi kan waku itu mintanya Rp50 juta apa Rp75 juta apa saya lupa. Ya saya kasih aja Rp20 juta pak biar cepet. Karena kan bicaranya suka ancem-ancem. Saya kan jadi takut pak," beber Ajay.
Setelah memberikan uang Rp20 Juta, Ajay mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan kembali dengan Robin. Walaupun diakui masih kerap menerima ancaman dari mantan penyidik KPK tersebut
"Tidak ada pak, karena setiap telfonnya tidak pernah saya angkat lagi pak. Sering beberapa kali nelpon tidak saya angkat juga," ujarnya.
Sementara dalam dakwaan, Ajay disebut meminta agar namanya tidam menjadi target penyidikan kasus perkara bantuan sosial di daerahnga. Dimana dia telah menyerahkan uang total Rp507 juta kepada Maskur Husain dan Robin yang dibagi dua, dimana Robin mendapatkan Rp82 juta, sedangkan Maskur Ro450 juta.
Adapun dalam kasus ini, Robin dan Maskur duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa KPK mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara.
Tiga perkara di antaranya disebut melibatkan Azis, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK.
Baca juga:
Momen Minta Maaf-Memaafkan Robin Pattuju dan Aziz Syamsuddin di Persidangan
Di Sidang, Azis Syamsuddin Sumpah Sampai Bawa Orangtua Tak Pernah Langgar Aturan
Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Selalu Berkelit dan Bantah Keterangan Saksi Lain
Azis Syamsuddin Akui Kerap Bertemu Robin Pattuju dan Beri Uang Rp210 Juta
Azis Syamsuddin Jadi Saksi Perkara Suap Mantan Penyidik KPK Robin