Empat penembak aparat di Papua ditahan
Polisi membebaskan tujuh orang lainnya karena tidak punya bukti yang cukup.
Polisi menahan empat orang pelaku penembakan TNI dan Polri di wilayah Yapen Barat Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Sebelumnya polisi telah mengamankan sebelas orang dan menembak mati satu orang.
"Namanya kelompok RO dengan membawa senjata, tadinya 11 orang, 1 meninggal kena tembak, 1 polisi kena tembak di punggung dan pinggul," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo di Hotel Diraja, Jakarta, Selasa (4/2).
Ketiganya ini kedapatan membawa senjata api dan menembak saat tim Polri/TNI menyergap mereka. Polisi membebaskan tujuh orang lainnya karena tidak punya bukti yang cukup.
"Waktu itu sekitar 5 orang maju. Kemudian nembak ada yang meninggal juga yang lain nyerah kita bawa Polres Yapen. 4 Kita tahan karena memiliki senjata api dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 7 Orang dibebaskan kita catat," katanya.
Pada Sabtu (1/2) lalu terjadi baku tembak kelompok bersenjata dengan patroli gabungan TNI/Polri di wilayah Yapen Barat Kab. Kepulauan Yapen.
Dalam kejadian tersebut, Briptu Robert Danunan tertembak di paha kanan, Praka Nurhashim terkena serpihan peluru di punggung kanan dan Marlon Bonay (masyarakat sipil) motoris perahu motor terluka di pinggang kiri terkena peluru.