Enam begal pembunuh Brimob di Medan terancam hukuman mati
Mereka terancam hukuman mati karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Enam terdakwa pelaku perampokan yang menewaskan anggota Brimob Polda Sumut Briptu Marisi Robert Parulian Silaen, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8). Mereka terancam hukuman mati karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Keenam terdakwa yang diadili masing-masing Rudini Syahputra, Ricardo Tampubolon, Obi Rivaldi Lubis, Wirdiansyah Adinata, Ilham dan Dedi Irwansyah. Mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
Dakwaan terhadap keenamnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.
Keenam terdakwa merampok dan menganiaya Briptu Marisi Robert Parulian Silaen,di Jalan Sei Serayu, Jumat (10/5/2013) subuh. Jasad personel Subden 4C Brimob Polda Sumut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Kejadian itu berawal saat Briptu Marisi melintas di Jalan Sei Serayu mengendarai sepeda motornya, sekitar pukul 04.00WIB. Dia diikuti sejumlah pria bersepeda motor sambil membawa balok kayu dan senjata tajam, telah membuntuti Marisi.
Selanjutnya, para pelaku memaksa Marisi menepi. Salah seorang pelaku langsung mengayunkan balok kayu ke kepala korban hingga dia jatuh dari sepeda motornya. Setelah korban terkapar, para begal itu mengambil sepeda motornya. Mereka menjual kendaraan itu seharga Rp 1,5 juta.
Seusai mendengarkan dakwaan, keenam terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun menjadwalkan agenda itu pada persidangan pekan depan.
(mdk/noe)