Evy minta tolong Surya Paloh lobi Jaksa Agung, ini komentar NasDem
NasDem yakin Surya Paloh tak akan mau intervensi Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G Plate geram dengan keterangan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suap PTUN Medan. Dalam keterangannya, Evy ingin Ketum NasDem Surya Paloh bantu lobi Jaksa Agung HM Prasetyo untuk amankan kasus korupsi Bansos Pemprov Sumut yang sedang ditangani Kejagung.
Johnny justru mempersoalkan jika Evy tidak hadir dalam pertemuan antara Surya Paloh, OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, Tengku Erry. Tujuan awal pertemuan itu agar Gatot dan wakil gubernurnya, Tengku Erry berdamai. Sebab pihak Erry yang melaporkan dugaan korupsi bansos ke Kejaksaan.
"Apakah Evy hadir dalam pertemuan tersebut? Jika tidak dan ternyata tidak hadir maka dia mengarang cerita dan BAP itu berisi imajinasi Evy," kata Johnny kepada merdeka.com, Jumat (2/10).
Johnny malah ingin agar Evy diproses hukum karena meminta Surya Paloh untuk intervensi Jaksa Agung. Menurut dia, hal itu tidak diperkenankan dan dia meyakini Surya Paloh pasti menolak permintaan Evy.
"Bila itu menjadi harapan dan tujuan Evy maka dia perlu diproses hukum karena berusaha mencari jalan dan cara intervensi hukum. Yang pasti bahwa tidak ada agenda itu dan harapan Evy tersebut bertepuk sebelah tangan karena pasti tidak akan dilayani," tegas dia.
Johnny menegaskan bahwa pertemuan antara Surya Paloh, Gatot, Erry dan OC Kaligis hanya membahas Pemprov Sumut. "Hal ini juga ditegaskan oleh ketum NasDem bahwa agenda hanya terkait keharmonian hubungan dan koordinasi pemerintahan provinsi Sumut antara gubernur dan wakil gubernur yang saat itu adalah kader NasDem. Tidak ada agenda untuk mencoba intervensi hukum dan sama sekali tidak dibicarakan, menyinggung sedikit sekalipun tidak," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, nama Ketua Umum NasDem Surya Paloh terseret dalam pusaran kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Kasus ini membelit Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis.
Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK kepada istri muda Gatot, Evy Susanti yang diperoleh merdeka.com, pihak Gatot ingin Surya Paloh mendamaikan perseteruan antara Gatot dan wakil gubernur Sumatera Utara dari NasDem, Tengku Erry.
Karena perkara di PTUN ini didasari oleh laporan pihak Erry tentang dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung. Dalam surat panggilan atas nama Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis di Kejaksaan Agung, surat itu sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka.
"Saya dan Gatot menyampaikan kepada OC Kaligis agar membantu mengislahkan Gatot dan wagubnya yang berasal dari NasDem. Akhirnya atas usaha OC Kaligis, islah terjadi di bulan Mei, letaknya di DPP NasDem di Gondangdia, hari Selasa bulan Mei 2015 antara OC Kaligis, ketua NasDem Surya Paloh, Tengku Erry, dan Gatot sendiri, sementara saya menunggu di mobil," demikian isi BAP Evy di halaman 6 dikutip merdeka.com, Jumat (2/10). BAP ini langsung ditandatangani oleh penyidik KPK, Rizka Anungnata, dilakukan pada 27 Juli 2015.
Evy mengakui jika pertemuan islah ini agar Surya Paloh meminta perseteruan Gatot dan wakilnya itu selesai. Begitu juga dengan perkara di Kejaksaan Agung, agar Gatot tak menjadi tersangka dalam kasus Bansos tersebut.
"Islah dilakukan karena saya berpikir Tengku Erry yang berasal dari NasDem, OC Kaligis juga dewan mahkamah partai NasDem memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung yang dari NasDem juga, jadi bisa difasilitasi," tutur dia.