Fadli Zon sebut kecurangan Pilpres terjadi cukup masif
"Ada bukti-bukti awal dan juga foto-foto dan ini terjadi di sejumlah provinsi," kata Fadli.
Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo - Hatta Fadli Zon mengatakan, kecurangan pilpres terjadi cukup masif di sejumlah provinsi. Termasuk tindakan KPU yang membuka kotak suara pilpres tanpa rekomendasi Bawaslu dan MK.
"Kotak suara dan yang dibuka ini cukup masif. Sangat banyak sekali di sejumlah provinsi. Dan saksi-saksi kami juga diundang. Tapi menolak, keberatan atas pembukaan kotak-kotak suara itu," ujar Fadli Zon usai melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8).
Oleh sebab itu, pihaknya menilai KPU telah melanggar peraturan. Selain itu juga, pihaknya mengaku memiliki bukti-bukti jika KPU membuka kotak suara secara sepihak. Namun, dia tak menjelaskan pasal apa yang dilanggar oleh Husni terkait surat edaran KPU kepada KPUD provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak suara guna menghadapi gugatan Prabowo - Hatta ke MK.
"Ada bukti-bukti awal dan juga foto-foto dan ini terjadi di sejumlah provinsi. Karena itu atas instruksi dari KPU , walaupun kita sampai sekarang cukup mengherankan kenapa dibuka?" ucapnya.
Ketika didesak, apakah membawa sejumlah bukti dan data-data terkait kecurangan KPU , Fadli mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkannya. "Lagi kita kumpulkan terus karena itu masif sekali istilahnya puluhan, ratusan ribu belum tahu," tegas dia.
Sebelumnya, Fadli Zon mendatangi Bareskrim, Mabes Polri. Anak buah Prabowo Subianto ini datang untuk melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Husni Kamil Manik terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).
Pantauan merdeka.com, Senin (4/8), Fadli datang sekitar pukul 10.15 WIB. Dengan memakai pakaian kemeja putih dan celana hitam, Wakil Ketua Umum Gerindra itu langsung ditodong oleh awak media.
Fadli menjelaskan, laporannya ini terkait surat edaran KPU yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak surat suara. Sebab, dalam aturannya KPU hanya berhak membuka kotak suara jika ada rekomendasi dari Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada pagi ini saya akan melaporkan ketua KPU , yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti, tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi kita laporkan pada pagi hari ini dan ini merupakan untuk mencari keadilan," kata Fadli.