Fahri Hamzah Klaim Jokowi Setuju Revisi UU KPK
Fahri Klaim Jokowi Setuju Revisi UU KPK. Fahri mengatakan, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan kuat belum ada pengawas. Dia menyebut, ada pelanggaran oleh KPK namun karena banyak dibela, pelanggaran itu terpaksa ditutupi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim sejak lama pimpinan KPK meminta revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kendati Fahri tidak spesifik menyebut KPK era siapa.
"UU KPK saya kira ini persoalan lama sekali. Dan permintaan revisi sudah datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK," ujar Fahri di Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Siapa yang menurut Fahri Hamzah berperan penting dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan? Fahri pun menyebut relevansi langkah pemerintahan program kerja yang dicanangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam melanjutkan upaya mendorong kemajuan negara.
-
Apa yang dilakukan Hamzah Haz sebelum menjadi Wakil Presiden? Kemudian di tanggal 10 Mei 1999, ia mengundurkan diri dari jabatan menteri karena ada desakan masyarakat agar pimpinan partai tidak duduk sebagai menteri.
-
Mengapa Fahri Hamzah berpendapat bahwa Indonesia membutuhkan jalan tengah berupa rekonsiliasi dan persatuan nasional? Menurut Fahri Hamzah, Indonesia saat ini membutuhkan jalan tengah berupa rekonsiliasi dan persatuan nasional yang akan sangat menentukan sejarah bangsa kedepan.
Fahri juga menyebut Presiden Joko Widodo setuju akan revisi tersebut. Dia mengaku hal itu disampaikan dalam rapat konsultasi dengan DPR.
"DPR saya kira tak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak. Termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya," jelas mantan politikus PKS itu.
Beberapa poin yang disarankan untuk ditambah dalam UU KPK, ungkap Fahri, salah satunya pembentukan dewan pengawas KPK. Fahri mengatakan, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan kuat belum ada pengawas. Dia menyebut, ada pelanggaran oleh KPK namun karena banyak dibela, pelanggaran itu terpaksa ditutupi.
"Pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK dianggap sebagai holy cow. Ga boleh salah, harus dianggap suci dia. Karena kalau mulai dianggap kotor orang istilahnya ga takut, dianggapnya begitu padahal itu perspektif salah, tapi intinya dimana ada kewenangan besar harus ada pengawas," kata Fahri.
Terkait SP3 atau pemberhentian kasus pun, menurut Fahri harus ada. Selama ini KPK tidak bisa memberhentikan kasus yang tengah disidik. Hal itu dia nilai keliru karena kalau salah-salah menetapkan tersangka penyidik bisa melakukan koreksi.
"Bukannya orang itu malah terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK ga boleh keluarkan SP3, ga boleh bebaskan orang yang pada awalnya dituduh," kata Fahri.
Menurut Fahri dua hal yang diubah dalam UU KPK itu merupakan permintaan beberapa pihak. Termasuk pimpinan KPK. Kata dia pimpinan KPK sadar ada penyidik yang bekerja sendiri tanpa pengawasan.
"Pimpinan KPK juga tahu akhirnya, banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semuanya karena penyidik menganggap dirinya independen dan tak ada yang awasi," kata Fahri.
"Sadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri, dulu di pansus jelas. Ada penyidik yang memelihara saksi yang disuruh berbohong di ruang sidang, lalu dientertain disewakan pesawat khusus, dikasih duit dan sebagainya. Itu skandal besar dalam KPK," pungkasnya.
Baca juga:
Revisi UU KPK, Istana Minta Publik Tak Khawatir karena Jokowi Belum Respons
Istana Sebut Kekhawatiran Soal Revisi UU KPK Tidak Diperlukan
Perlawanan KPK UU Mau Direvisi Sampai Sebut Pemerintah & DPR Bohongi Rakyat
Jokowi Dituntut Tolak Teken Surpres Bahas RUU KPK
Protes Capim dan Revisi UU, Pegawai KPK Anggap Sebagai Lonceng Kematian