Fahri Hamzah: Mulut saya tak boleh dipidana!
Fahri Hamzah menegaskan dirinya tidak seharusnya dipidana hanya lantaran turut serta aksi damai 4 November lalu. Menurutnya, sebagai anggota legislatif berhak menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Fahri Hamzah menegaskan dirinya tidak seharusnya dipidana hanya lantaran turut serta aksi damai 4 November lalu. Menurutnya, sebagai anggota legislatif berhak menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
"Mulut saya tidak boleh dipidana, mulut saya ini tidak ada hukumnya, kalau rakyat biasa, bisa didelik (dipidana)," ujar Fahri di balai pertemuan Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (13/11).
Dia beralasan aksi dilakukan pada 4 November lalu sebagai bentuk pengawasan DPR kepada pemerintah dalam menangani permasalahan. Jadi, imbuh Fahri, kehadirannya dalam aksi itu tidak bisa disebut penunggang politik apalagi disebut sebagai provokator.
"Demo itu legal, demonstran itu legal. Lalu kenapa mulut saya tidak bisa dihukum? Supaya kewenangan yang besar itu bisa diawasi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam aksi damai 4 November lalu ribuan masa termasuk organisasi masyarakat Islam menyerbu Istana Presiden sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama segera diproses hukum.
Berbagai tokoh agama pun ikut serta dalam aksi damai tersebut, tak terkecuali Fahri Hamzah, dan Fadli Zon. Keduanya turut menyampaikan protes terhadap pemerintah atas kasus yang menyeret nama Basuki (Ahok).
Namun kehadiran kedua orang itu dalam aksi damai malah menimbulkan polemik lain. Keduanya disebut-sebut sebagai salah satu provokator atas aksi 4/11.