Fitra: Politik anggaran Jokowi tidak berpihak kepada masyarakat
Beberapa bulan ini kebijakan pemerintahan Jokowi-JK semakin tidak pro rakyat.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik Perpres No. 39 Tahun 2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara yang naik menjadi Rp 210.890.000. Angka Rp 210.890.000 itu dinilai merupakan pemborosan negara karena mengalami kenaikan signifikan dari regulasi sebelumnya yakni Rp 116.650.000-.
"Presiden Jokowi justru menaikkan uang DP mobil sebesar Rp 15,8 miliar. Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka kepada pejabat negara dari sebesar Rp 116.650.000,- menjadi Rp 210.890.000,- kenaikan terjadi 85%," Koordinator Advokasi Investigasi Seknas Fitra, Apung Widadi, di kantornya, Jakarta (5/4).
Apung mengatakan beberapa bulan ini kebijakan pemerintahan Jokowi-JK semakin tidak pro rakyat. Selain subsidi BBM untuk rakyat dicabut, pemerintah malah menaikkan uang muka kendaraan untuk pejabat negara.
"Dalam waktu kurang lebih 3 bulan ini politik anggaran semakin tidak berpihak kepada masyarakat, contoh kenaikan DP Mobil justru untuk pejabat, lalu APBN anggaran bagi hasil justru ditarik ke pusat untuk membeli mobil ini" tuturnya.
Fitra mencatat ini termasuk kategori pemborosan keuangan Negara, dan menilai ada upaya balas budi setelah pemilu. Indikasi potensi korupsi sangat tinggi, memancing tindakan korupsi yang jelas-jelas bertentangan dengan visi Jokowi.
Seperti diberitakan, tunjangan pembayaran uang muka kendaraan bagi pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 210.890.000 dari sebelumnya Rp 116.650.000. Itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diteken Jokowi pada 20 Maret 2015.
Fasilitas ini bakal diberikan per periode masa jabatan. Pejabat negara bakal menerimanya enam bulan setelah dilantik.