Fokus Budi Mulya, KPK belum mau sentuh Boediono
"Tentunya dalam persidangan itu akan muncul fakta-fakta baru, itu makanya kita cermati," kata Bambang.
Nama Boediono berulangkali disebut dalam dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Meski nama Boediono sering disebut, KPK belum mau menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
"Biasanya, KPK konsen dan melihat dulu proses persidangan, kemudian melengkapinya. Saat ini, KPK masih konsentrasi ke proses persidangan Budi Mulya. Tentunya dalam persidangan itu akan muncul fakta-fakta baru, itu makanya kita cermati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di sela-sela acara lokakarya Anti-korupsi di Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengatakan, KPK masih mendalami peran masing-masing orang yang disebut dalam dakwaan kasus Bank Century. "Memang disebutkan ada nama Boediono, Halimah, Budi Rahuadi, Robert Tantular, Sri Mulyani, Miranda Goeltom dan lain sebagainya. Di sini nanti, akan dijelaskan perang masing orang," katanya.
Dalam dakwaan setebal 183 halaman itu merupakan hasil rekontruksi pemeriksaan dari 120 saksi dan 10 saksi ahli. Dari rekontruksi tersebut, akhirnya disimpulkan dua kasus besar yakni terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tak cukup itu saja, KPK juga mendapat informasi-informasi penting terkait skandal Bank Century. "Kita juga mendapatkan informasi penting, seperti hasil-hasil rapat, komunikasi informal di dalam BI. Mereka kan tidak diperiksa di depan publik, dengan begitu bisa mengoleksi keterangan secara subtansial," papar dia.
Nama Boediono disebut 65 kali dalam dakwaan dugaan korupsi Bank Century setebal 183 halaman. Nama Wakil Presiden RI itu disebut secara bersamaan dengan nama Budi Mulya yang disebut kali pertama dalam dakwaan itu.
Kemudian nama Miranda Goeltom disebut 48 kali, Siti Fajriah 110 kali, Budi Rohadi 63 kali, Robert Tantular 40 kali, Raden Pardede 33 kali, dan Sri Mulyani disebut 40 kali.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Budi Mulya diduga mengorupsi uang senilai Rp 1 miliar dari pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya PT Bank Century senilai Rp 1,581 miliar, pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 miliar, dan memperkaya Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular Rp 2,753 miliar.